Madina-Realitasonline.id : Seorang oknum aparat desa yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Manisak, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal, (Madina) Sumatera Utara (Sumut) terpaksa ditahan kepolisian dikarenakan terduga perusak tanaman pisang milik mantan kepala desa mereka.
Kejadian itu terjadi sudah lama terjadi dan sudah dilaporkan oleh pemilik lahan yaitu mantan kepala desa Manisak Azamuddin.
Hal itu dikatakan Kepala Desa Manisak, Ranto Baek Madina yakni Salamat Fathannur kepada wartawan, Selasa (12/12/2023).
Baca Juga: Dilarang Nonton Film ini Saat Makan! Film-Film yang Menantang Kesehatan Mental Penonton
Kejadian dugaan pengerusakan itu memang sudah lama, namun baru ini terungkap dan diproses Polsek Lingga Bayu.
"Kami selaku pemerintah desa masih berusaha memediasi antara Kaur yang tersangka sama mantan kepala desa," kata Salamat.
Sebelumnya, mantan Kepala Desa Manisak Azamuddin mengaku keberatan atas perilaku tersangka yaitu BH Posisi Kaur Keuangan Desa manisak. Ada sekitar 700 pohon pisang yang dirusak.
"Aku tak tahu apa dendam dia kepada saya, bahkan ada kurang lebih 700 batang pokok tanaman pisang saya dirusak.Terimakasih kepada Polsek Lingga Bayu atas kinerja menangkap pelaku," Ucap Azamuddin.
AKP Marlon Rajagukguk Kepala Polsek Lingga Bayu saat dihubungi, membenarkan kejadian itu.
Tersangka saat ini dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Natal.
"Iya benar, pelaku atau tersangka kita tahan dan sudah kita titipkan di Rutan Natal dan kita ikuti peroses hukum menuju persidangan," kata AKP Marlon. (SYH)