Kemudian katanya, untuk pengajuan pindah memilih hingga 15 Januari 2024 memiliki 9 syarat, yakni, dikarenakan menjalani tugas di tempat lain pada pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau rehabilitasi dan sedang menjalani rehabilitasi narkoba.
Baca Juga: Ribuan Peserta Pesta Bona Taon HBB Deklarasikan Dukungan Capres Prabowo Gibran
Kemudian, sedang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, tugas belajar atau menempuh pendidikan, pindah domisili, sedang tertimpa bencana alam dan bekerja di luar domisili.
"Adapun syarat pengajuan pindah memilih hingga batas waktu 7 Februari 2024, harus memenuhi 4 syarat yang harus di lewati, yakni pemilihnya sakit, pemilih tertimpa bencana, pemilih menjadi tahanan, pemilih menjalankan tugas saat pemungutan suara," ungkapnya.
Dijelaskannya, alur mengurus pindah memilih dan menjadi DPTb kata Usman, pertama harus menyiapkan dokumen KTP/kartu keluarga paspor atau dokumen pendukung alasan pindah memilih.
Baca Juga: MBTI Paling Langka di Dunia: Ini 5 Fakta Menariknya!
"Datangi petugas KPU di Desa, Kelurahan, Kecamatan Kota, Kabupaten di daerah asal atau daerah tujuan dan mengecek di portal cekdptonline.kpu.go.id bila pemilih sudah terdaftar cek dokumen pemilih, bila sudah sesuai, petugas menerbitkan formulir A - surat pindah memilih, A surat pindah memilih LN," paparnya.
Di akhir pertemuan, para ibu-ibu Bhayangkari di berikan kesempatan oleh KPU untuk melakukan sesi tanyajawab, bilamana ada kejanggalan atau yang kurang paham terkait Pemilu 2024 mendatang. (RI)