Realitasonline.id - Medan | Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumatera Utara, Senin (15/1/2023) melakukan kunjungan kerja.
Kunjungan kerja ke Pemkab Asahan tersebut diterima Sekda Asahan, John Hardi Nasution bersama seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Adapun tema pembahasan terkait pembahasan realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) dan Bantuan Keuangan Provinsi 2023.
Pada kesempatan tersebut, Politisi PDI Perjuangan itu membahas sejumlah langkah strategis terkait 'optimalisasi pendapatan daerah.
Baca Juga: Rumah Usor Lubis di Garoga Terbakar Berikut Sepeda Motor
"Saya mendapat banyak masukan dari pemerintah kabupaten dan kota untuk memaksimalkan pendapatan daerah, karena sering tersendatnya transfer Dana Bagi Hasil (DBH) sehingga realisasi penerimaan APBD terganggu yang menyebabkan realisasi belanja terkendala," katanya.
Baskami mengatakan, perlunya penguatan strategi optimalisasi PAD sebagai bentuk konstribusi dalam APBD untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pembangunan, peningkatan pelayanan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Misalnya dari izin galian C yang saat ini sudah ada perpres mengatur kewenangan perizinan ke pemerintah provinsi, bagaimana agar daerah kabupaten kota mendapatkan pendapatan maksimal dari penarikan pajak usaha tersebut," tambahnya.
Baskami mengatakan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), Pasal 35 (4) dinyatakan pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C adalah kewenangan penuh Pemerintah Propinsi, dengan segala pertimbangan teknis sesuai dengan regulasi yang ada. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022," tambahnya.
Baskami mengatakan, optimalisasi pajak dari sektor galian C terkendala karena proses perizinan, pelaku usaha tidak berurusan langsung dengan pemerintah kabupaten karena merupakan urusan pemerintah provinsi.
Baca Juga: Interior Mobil Ini Dirancang Nyaman, Ternyata Sebegini Mewah Fitur Camry Terbaru, Ini Reviunya
"Bila nanti kita temukan pola agar pemerintah kabupaten/ kota mampu memaksimalkan pendapatan dari sektor ini, dengan syarat pengawasan harus ketat dan identifikasi yang dilakukan terhadap galian c yang ilegal dan merusak lingkungan," ungkapnya.
Untuk galian C yang ilegal, lanjut Baskami, pemerintah tidak dapat menarik pajak. Sebab, usaha yang dijalankan itu tidak sah secara aturan. "Tetapi kita tidak punya kewenangan untuk menertibkan. Tentu ini tugas pihak berwenang," katanya.