Realitasonline.id - Binjai | Kejaksaan Negeri atau Kejari Binjai mensosialisasikan penegakan hukum (Penkum) di sekolah Muhammadiyah Binjai, Selasa (16/1) di Aula Kejaksaan.
Salah satu agenda penkum yang dilakukan yakni terkait pengelolaan Dana biaya operasional sekolah (BOS).
Kegiatan tersebut dihadiri puluhan pendidik maupun bendahara pengelolaan dana BOS di lingkungan Sekolah Muhammadyah Binjai.
Baca Juga: Deretan 5 Idol Kpop Pemilik Tipe MBTI INFJ, Perfeksionis yang Penuh Kasih Sayang!
Kepala Kejaksaan Binjai, Jufri dalam arahannya menyebutkan bahwa di dalam pengelolaan anggaran sekolah sangat rentan akan terjadinya tindak pidana korupsi.
"Oleh sebabnya, pihak kejaksaan memberikan pemahaman hukum terhadap Perguruan Muhammadyah Binjai untuk melakukan pencegahan sebelum permasalahan itu muncul di dalam pengelolaan BOS tersebut," katanya.
Namun dalam pengelolaan anggaran negara itu terbukti terjadi penyimpangan, maka pihak kejaksaan dapat melakukan pembubaran.
Adapun hal yang bisa dilakukan di antaranya dengan mengajukan gugatan pembubaran sekolah oleh Jaksa Pengacara Negara ke Pengadilan Negri (PN).
Baca Juga: IHSG Bertahan di Zona Hijau Naik 52,33 Poin di Level 7.252,96 di Akhir Perdagangan Kamis (18/1/2024)
Selain itu juga bisa dilakukan pencegahan tindak pidana perdata oleh bidang perdata dan tata usaha negara. (BD)