Proyek Siluman Lening Paret Beton Tanpa Plank Menjamur di Binjai Bertentangan Dengan Perpres

photo author
- Kamis, 28 Desember 2023 | 12:45 WIB
Proses pengerjaan proyek Lening parit beton di jalan gumba tanpa plank dipertanyakan warga  (Realitasonline.id/MA)
Proses pengerjaan proyek Lening parit beton di jalan gumba tanpa plank dipertanyakan warga (Realitasonline.id/MA)

Binjai - Realitasonline.id | Proyek Lening Parit Beton menggunakan APBD 2023 pada Dinas PUPR Kota Madya Binjai menjadi sorotan warga, pasalnya hampir disetiap pengerjaan proyek tersebut, tidak memiliki plank proyek diduga dikerjakan asal-asalan.

"Proyek Parit beton tepatnya di jalan Gumba Kecamatan Binjai Utara, belum selesai dikerjakan sudah bersompelan, karena kurangnya mengunakan semen hanya cuma dipoles- poles dan diplaster agar terlihat cantik, ketahanannya diragukan," kata salah seorang warga Iwan, Kamis (28/12/2023).

Dia juga tidak melihat plank proyek di lokasi pengerjaan, sehingga masyarakat tidak mengetahui berapa nilai pagunya dan perusahaan CV yang mengerjakan proyek yang menggunakan uang rakyat tersebut.

Baca Juga: AMIN Optimis Tembus Putaran Kedua Pilpres 2024

Padahal, katanya lagi, dengan adanya plank proyek, masyarakat dapat menilai pekerjaan tersebut, sudah sesuai dengan spesifikasi perencanaan menghasilkan kualitas dan kuantitas proyek, sesuai standar nasional atau tidak.

“Seharusnya ada papan yang berfungsi menerangkan nilai anggaran yang digunakan, mencantumkan jadwal pelaksanaan dari kapan sampai kapan? Juga menerangkan kontraktor pelaksana, perencana dan pengawas siapa-siapa CV/PT,” ujarnya.

Warga lainnya Wandi juga mengatakan, plang informasi proyek itu bertujuan, agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini, dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan, termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik.

Baca Juga: Bendum Partai Nasdem Siap Jadi Jaminan Penangguhan Indra Charismiadji

Kewajiban memasang plang papan nama tersebut, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik/non fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

“Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek," katanya.

Namun dengan tidak terpasangnya plang papan nama pada sejumlah proyek, bukan hanya bertentangan dengan perpres. Tetapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi, yang tertuang dalam Undang-Undang No14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga: Group ANJ Kembali Raih PROPER EMAS dan PROPER HIJAU dari Kementrian LHK

“Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” paparnya. (MA)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X