Raih Predikat Zona Hijau, Pemko Padangsidimpuan Diminta Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

photo author
- Jumat, 26 Januari 2024 | 11:07 WIB
Pemko Padangsidimpuan meraih predikat Zona Hijau kualitas tinggi untuk penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 yang diterima oleh Pj Walikota. (Realitasonline.id/IRF)
Pemko Padangsidimpuan meraih predikat Zona Hijau kualitas tinggi untuk penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 yang diterima oleh Pj Walikota. (Realitasonline.id/IRF)

Realitasonline.id| Medan, Piagam penghargaan predikat Zona Hijau diserahkan langsung oleh anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya kepada Pj Walikota Padangsidimpuan  Letnan Dalimunthe di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut Jalan Asrama  Medan.

Pada kesempatan tersebut, Sekda Provinsi Sumatera Utara, Arief S Trinugroho meminta Pemko Padangsidimpuan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dia menyampaikan predikat zona hijau yang diraih Pemko Padangsidimpuan merupakan penilaian kepatuhan yang dilakukan Ombudsman RI sebagai langkah preventif untuk mencegah maladministrasi.

Baca Juga: Pemko Padangsidimpuan dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Perlindungan Tenaga Kerja

Seperti penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, konflik kepentingan, hingga permintaan imbalan.

Evaluasi pelayanan publik telah berkembang sejak tahun 2015, mencakup pengukuran kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, standar pelayanan, serta pengelolaan pengaduan.

Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya mengatakan dalam opini penilaian ini ada empat indikator yang menjadi acuan Ombudsman dalam menentukan penilaian.

Tolak ukurnya kita ada empat indikator, ada input, proses, output sama pengelolaan pengaduan.

Input itu termasuk didalamnya, misalkan ada kompetensi SDM, jadi kompetensi SDM atau penyelenggaran pelayanan publik ini mumpuni gak dengan tugasnya masing-masing.

Itu salah satu nilai, apakah mereka menguasai tentang prosedur layanan, kata Dadan.

Baca Juga: PLN Icon Plus Gandeng Pemko Padangsidimpuan Tingkatkan Pelayanan Prima Bidang Kelistrikan

Kemudian, kata Dadan, dari sisi proses, Ombudsman menilai tentang prosedural layana publik. Lalu kemudian dari sisi input proses output, apakah hasil layanan itu sudah tercapai atau tidak.

"Jadi para pengambil kebijakannya kita nilai, kemudian pelaksana pelanayan publiknya kita nilai juga itu dari sisi input. Kemudian dari sisi proses, disana kita menilai tentang prosedur layanan dilaksanakan atau gak. Kemudian dari sisi input proses output nya, sudah tercapai atau tidak, itu dikembakikan ke indikator kinerjanya satker itu sendiri," sebutnya.

Lebih lanjut, Dadan menjelaskan, dari sisi pengelolan pengaduannya, Ombudsman sebegai lembaga pengawasan mengutamakan tentang berjalan atau tidaknya pengawasan yang dilakukan.

Pengaduannya bagaimana, jalan gak, termasuk aduan-aduan yang masuk di Ombudsman. Kemudian itu dikoreksi, diserahkan ke Pemda, jadi kita bukan banyak atau sedikitnya pengaduan, tapi pengaduan yang masuk itu diselesaikan dituntasakan atau tidak, ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X