Polres Batubara Ungkap 7 Kasus Narkoba Dalam KRYD Dengan 10 Tersangka Diantaranya ASN

photo author
- Rabu, 31 Januari 2024 | 21:55 WIB
Kapolres Batubara AKBP Taufik Hidayat Thayeb, Wakapolres Batubara Kompol Imam Alriyuddin, Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi, dan KBO narkoba IPTU P. menunjukan barang bukti kepada pihak media (Realitasonline.id/Gusti)
Kapolres Batubara AKBP Taufik Hidayat Thayeb, Wakapolres Batubara Kompol Imam Alriyuddin, Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi, dan KBO narkoba IPTU P. menunjukan barang bukti kepada pihak media (Realitasonline.id/Gusti)

Realitasonline.id - Batubara | Kapolres Batubara AKBP Taufik Hidayat Thayeb memaparkan keberhasilan Satreskrim Polres Batubara mengungkap 7 Kasus Narkoba dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

Kapolres didampingi Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Fery Kusnadi, Wakapolres Batubara Kompol Imam Alriyuddin, Rabu (31/1/2024) menjelaskan, pengungkapan kasus ini berlangsung dari 18 - 31 Januari 2024.

"Barang bukti yang diamankan sebanyak 181,97 gram narkotika jenis sabu dan 1,17 gram daun ganja kering, serta sejumlah uang tunai sebesar Rp 3.6 juta," ungkap Taufik.

Baca Juga: Mau Bawa Bayi Berlibur? Ini Dia Cara Agar Bayi Tidak Rewel Dan Tetap Nyaman Sepanjang Perjalanan, Tidurpun Jadi Pulas!

Taufik juga menjelaskan, 7 kasus ini didapati 10 orang tersangka yang salah satu nya berinisial IF alias Indukang yang merupakan salah satu ASN yang bertugas di Labuhan Ruku. Tersangka IF di tangkap bersama dengan tersangka KH.

Selain Itu , tersangka lain yang ikut di jaring yakni inisial S yang dijaring bersama dengan barang bukti 0,76 gram sabu, dan satu unit timbangan elektrik.

Pengungkapan terbesar dilakukan Sat Narkoba pada 24 Januari 2024 di Medang Deras dengan tersangka inisial TS dan MF. Sementara barang bukti yang ditemukan dan disita berupa narkotika sabu seberat 165 gram.

Baca Juga: Benarkah Manusia Hanya Jatuh Cinta 3 Kali? Di Fase ke-3, Seseorang Akan Hadir Saat Kamu Sedang Tidak Ingin Jatuh Cinta!!

Selanjutnya Tersangka YY dan RW diringkus pihak Polsek Medang Deras pada 26 Januari 2024 bersama barang bukti berupa sabu seberat 0,16 gram.

Sementara Polsek Labuhan Ruku mengungkap 3 kasus narkoba. Pada 27 Januari Mengamankan tersangka MA beserta barang bukti 1,71 gram daun ganja kering, lalu pada 28 Januari meringkus tersangka SY dengan barang bukti 15,32 gram sabu, dan tersangka MS alias Agam dengan barang bukti 0,40 gram sabu.

Baca Juga: Tebang Pohon Rambung Tanpa Izin, Pria Berusia 60 Tahun Alias Otong Dilaporkan ke Polisi

Dalam kesempatan itu, Kapolres kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi Narkoba di Batubara. "Kami tegaskan kembali Perang terhadap narkoba akan terus dijalankan. Dan kami tidak akan pernah berhenti dalam mengungkap kasus narkoba." Tegasnya.(GS)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X