Pelanggaran Pengangkatan Kepsek di Deli Serdang Disinyalir Terulang, Pendaftar Bukan Alumni Guru Penggerak

photo author
- Senin, 5 Februari 2024 | 12:31 WIB
Ilustrasi guru penggerak sejarusnya menjadi syarat mendaftar menjadi kepala sekolah (Realitasonline.id/Dok)
Ilustrasi guru penggerak sejarusnya menjadi syarat mendaftar menjadi kepala sekolah (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Lubuk Pakam | Disinyalir pelanggaran pengangkatan kepala sekolah (kepsek) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Deli Serdang terus terulang.

Berikut daftar kepala sekolah SMP Negeri di Deli Serdang yang dilantik Tahun 2023 lalu oleh Disdik Deli Serdang tanpa mengantongi sertifikat Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Calon Kepala (Cakep) Sekolah dari Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LP2KSPS) atau sertifikat guru penggerak.

Mereka adalah Ristuti Kasek SMPN 1 Sunggal (tidak bisa lagi ikut Calon Guru Penggerak karena lewat usia 50 tahun). Begitu juga dengan Susianti Kasek SMPN 3 Tanjung Morawa (juga tidak bisa ikut CGP karena usia).

 Baca Juga: Kerja Loyal, Baskami Ginting Apresiasi PT Nasional

Kemudian Yusuf Tamiang sedang seleksi CGP angkatan 10, Rukiati Andibaren, Kasek SMPN 2 Kutalimbaru, tidak bisa ikut CGP karena usia. Kusnardi Kasek Sekolah Penggerak tapi belum bersertifikat kasek atau GP (guru penggerak).

Heriani sedang seleksi CGP Angkatan 11, Kasek SMPN 2 Pancur Batu. Terakhir Basah Lubis Kasek SMPN 2 Pantai Labu, sedang pendidikan Guru Penggerak.

Informasi diperoleh menyebutkan, program pendidikan Guru Penggerak bukan sembarangan. Tahapannya cukup panjang, tahap pertama diawali dengan seleksi administrasi, mengerjakan esai. Tahap kedua dilakukan tes simulasi mengajar dan wawancara.

Baca Juga: Yakin Prabowo Menangkan Hati Rakyat, Nusron Wahid: Beliau Bicara Sederhana, Konkrit, Solutif, dan tidak Bertele-tele

Setelah lulus baru mengikuti pendidikan Guru Penggerak selama 6 hingga 9 bulan. Didalamnya bahkan harus melakukan 6 kali lokakarya.

"Maka terlalu zalim kalau setelah lulus mereka diabaikan saat mengajukan diri sebagai kepala sekolah atau pengawas sekolah,"ujar sejumlah ASN Dinas Pendidikan Deli Serdang, Minggu (4/2/24).

Baca Juga: Mayoritas Bursa Asia Bertengger di Zona Merah Didorong Investor Menunggu Keputusan Kebijakan dari Bank Sentral Utama

Dikonfirmasi hal ini, Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Jumakir, Kabid Pembinaan SD Samsuar Sinaga maupun Kadis Pendidikan Deli Serdang Yudi Hilmawan memilih bungkam.(zul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X