Realitasonline.id - Taput | Sehari sebelum hari pencoblosan, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) telah menerima dua laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Masa kampanye yang dimulai sejak 28 Nopember 2023 dan berakhir 10 Februari, dalam rentang waktu hingga masa tenang tiga hari Sentra Gakumdu menerima dua dugaan pelanggaran.
Ketua Bawaslu Taput Kopman Pasaribu membenarkan adanya dua laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Ia mengatakan laporan pertama adanya dugaan perusakan salah satu APK Capres.
Baca Juga: Tips Ampuh Mengatasi Konflik dalam Hubungan : Kendalikan Emosi Demi Hubungan Harmonis
"Ada datang buat laporan tertulisnya, identitas pribadi. Nanti kita lihat dulu alur dan kronologisnya," ucapnya.
Selanjutnya juga aksi demontrasi yang dilakukan kader PSI ke sekretariat Bawaslu terkait dugaan ketidaknetralan ASN.
"Kemarin mereka menyampaikan aspirasi melalui aksi demontrasi, dan diberikan laporannya secara tertulis. Namun kita masih minta mereka melengkapi kekurangan berkasnya yakni kronologis kejadiannya," ucapnya.
Baca Juga: Mengenal 5 Love Languange atau Bahasa Cinta : Rahasia Menjaga Keharmonisan Pasangan
Kopman mengatakan dalam aturan Pemilu, masyarakat yang punya hak pilih berhak melakukan pelaporan bila menemukan adanya pelanggaran.
"Bawaslu melalui sentra penegakan hukum terpadu yang didalamnya selain komisioner yang menangani pelanggaran dan penyelesaian sengketa juga ada unsur kepolisian serta kejaksaan," pungkasnya.
Baca Juga: Ahli Gizi Dari Jepang: Ini Makanan Harus Dihindari Jika Ingin Hidup Lama dan Sehat Bugar!
Terpisah, Parlin Tambunan mengatakan mekanisme pelaporan yakni paling lama 7 hari setelah diketahui pelanggaran itu terjadi.
"Diatur dalam peraturan Bawaslu no 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu," katanya. (AS)