Realitasonline.id/Paluta | Rekomendasi Bawaslu Paluta terkait pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 001 Desa Simardona, Kecamatan Batang Onang dan TPS 015 Desa Aek Raru, Kecamatan Simangambat tidak dilaksanakan.
Ketua KPU Paluta Raja Dolok Harahap didampingi koordinator divisi hukum dan pengawasan Ahmad Muhyidin Arif Hasibuan mengatakan hal tersebut sudah disampaikan secara resmi melalui surat KPU Paluta dengan Nomor: 121/PL.01.8-SD/1220/2/2024 tanggal 23 Februari 2024.
"Surat itu perihal penyampaian tindak lanjut surat rekomendasi Bawaslu, nomor 0035/PM.02.02/K.SU-17/02/2024 tentang rekom pelaksanaan PSU di dua tempat tersebut," katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (26/2/2024).
Baca Juga: IHSG Terus Melemah 13,18 Poin ke Level 7.281,91 di Perdagangan Sesi I Senin (26/2/2024)
Raja Dolok mengungkapkan, berkenaan dengan hal tersebut, melalui surat tersebut pihaknya menyampaikan beberapa hal, berdasarkan Pasal 373 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 81 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 menyatakan Pemungutan Suara Ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Berdasarkan angka 1 diatas, katanya, Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, maka batas paling lambat pelaksanaan pemungutan suara ulang yakni di tanggal 24 Februari 2024.
Berdasarkan Pasal 82 ayat (2) dan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 menyatakan, KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTB, dan yang tercatat dalam DPK paling lambat 1 (satu) hari sebelum pemungutan suara ulang di TPS.
Baca Juga: 35 Pejabat Eselon III dan IV Pemkab Abdya Dimutasi, Begini Kata Sekda
Bahkan dari Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 beberapa hal persiapan suara ulang di TPS sebagai berikut, KPU kabupaten/kota menyampaikan permintaan saksi untuk hadir dan menyaksikan pemungutan suara ulang di TPS.
KPU kabupaten/Kota memberitahukan kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara ulang TPS.
Berdasarkan Keputusan KPU nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum menyatakan Logistik Pemilu yang dikirim dari KPU Kabupaten/Kota sampai ke TPS harus diterima di TPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum pemungutan suara.
"Menimbang dan memperhatikan hal-hal tersebut, pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS 001 Desa Simardona dan TPS 015 Desa Aek Raru tidak memungkinkan untuk terlaksana, mengingat waktu dalam pengambilan keputusan dan pemenuhan persiapan PSU tidak mencukupi," kata Dolok.
Mantan Ketua PPK Ujung Batu ini juga menyampaikan, jawaban rekomendasi PSU juga dilakukan berdasarkan Surat KPU RI Nomor: 369/P1.01.8-SD/05/2024 tanggal 24 Februari 2024 perihal pelaksanaan pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU kabupaten/kota.(ASR)