Hutan Arbetorium di Merek Rencananya Jadi Prasarana Umum, Firdaus Sitepu : Pemkab Harus Identifikasi Asset

photo author
- Kamis, 21 Maret 2024 | 06:00 WIB
ilustrasi hutan lindung harus dijaga (Realitasonline.id/Dok)
ilustrasi hutan lindung harus dijaga (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Kabanjahe | Hutan di Desa Merek Kecamatan Merek, sebelumnya hutan arbitorium kini menjadi inceran beberapa pihak untuk dikuasai dan dikelola. Pemkab Karo diharapkan segera turun tangan Pemkab Karo diharapkan segera turun tangan.

Berdasarkan informasi dan investigasi lapangan, akhir-akhir ini lokasi tersebut menjadi inceran beberapa pihak-pihak untuk mengelola lahan termasuk menebang pohon.

Menurut Kepala Bapedalitbang Kabupaten Karo Ir Nasib Sianturi melalui pesan whatshap Rabu (20 /3/2024), Pemkab Karo ingin meningkatkan alas hak atas lahan dimaksud dan direncanakan akan membangun fasilitas umum untuk kepentingan masyarakat di Kecamatan Merek.

Hal senada juga dikemukakan Kepala BKAD Kabupaten Karo DR Drs Edi Surianta Surbakti  pada hari yang sama ketika dihubungi melalui pesan whatshap.

Baca Juga: Gawat! Tahapan Pemilu 2024 belum Usai, Ketua PPS di Percut Seituan tak Nongol-Nongol, Diduga Tilap Uang Pikul Kotak Suara

Dia menyebutkan, Pemkab Karo akan meningkatkan alas hak atas areal tersebut, sehingga tidak diperkenankan bagi yang ingin mengolah atau menguasai areal."Masih dirapatkan ditingkat Pemkab dan sedang diproses pak, nanti kalau sudah jelas kami infokan," ujarnya dalam pesan watshapnya.

Sementara Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Karo Firdaus Sitepu, ketika dimintai tanggapannya Selasa (19/03/3024) tentang areal eks hutan di Desa Merek mengharapkan, Pemkab Karo menerbitkan legal formal alas hak atas lahan tersebut, setelah terbitnya SK Menhut 579/2014.

Baca Juga: Resep Herbal untuk Atasi Gejala Bersin ala dr Zaidul Akbar, Semua Bahan Mudah Dicari

Politikus Partai Golkar yang dalam pileg 2024 berjuang di Dapil Il dan berhasil meraih suara untuk kembali duduk menyebutkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan, agar areal eks hutan tersebut dijadikan sarana untuk kepentingan masyarakat banyak.

Ketika disinggung tentang adanya surat keterangan tanah (SKT) atas nama seseorang diatas lahan tersebut, Dia mengakui sudah mendengar informasinya. "Dengan terbitnya SK 44/2014 seharusnya areal tersebut tetap milik negara, kan fungsinya yang berubah dari hutan,"ujarnya. 

Baca Juga: 7 Rahasia dan Hikmah Dibalik Ramadan, Ustaz Adi Hidayat Bilang Pentingnya Menumbuhkan Kesabaran dan Ketekunan

Seperti telah diberitakan sebelumnya areal eks lahan hutan di Desa Merek Kecamatan Merek beralih fungsi dengan terbitnya SK 579/2014 sebagai perubahan SK menhut 44.

Akibatnya areal tersebut menjadi rebutan dan inceran para pihak yang berkeinginan untuk mempersunting karena arealnya ibarat "gadis manis". (jp)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X