Realitasonline.id - Batang Kuis | SEVP Aset PTPN1 Regional I Ganda Wiadmaja tegaskan, tidak diperbolehkan ada galian C di areal Hak Guna Usaha (HGU).
"Tidak diperbolehkan di HGU ada galian C," tegas Ganda Wiadmaja saat dikonfirmasi Rabu (27/3/24).
Sebelumnya, oknum BKO (Bawah Kendali Operasi) Kebun Bandar Klippa menghimbau pelaku galian c di kebunnya harus koordinasi lebih dulu dengan SEVP Aset PTPN1 Regional I Tanjung Morawa.
Baca Juga: Pilkada Serentak 2024 Semakin Dekat, Pj Gubernur Sumut: Anggaran Hibah KPU dan Bawaslu Segera Cair
Informasi diperoleh menyebutkan, Kebun Bandar Klippa PTPN1 Regional I terkesan tebang pilih terhadap pelaku galian C di Pasar I Desa Amplas Kecamatan Percut Seituan.
Pembantu operator beko yang dibawa ke kantor kebun di Jalan Batang Kuis, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang dari lokasi galian C Pasar I Desa Amplas Kecamatan Percut Seituan dengan kedua tangan diborgol akhirnya dibebaskan dengan bayaran diduga Rp 2,5 juta.
Begitupun, pembebasan dengan bayaran tersebut dibantah oknum aparat BKO Kebun Bandar Klippa Dedi. "Terima kasih atas infonya pak. Tetapi tolong disampaikan kepada orang yang memberikan info itu pak, kalau memang saya ada minta uang kepada mereka supaya diketemukan ya pak.
"Karena tidak pas saya rasa mereka bilang ngasih duit untuk pembebasan operator beko," tulis Dedi via whatsApp, Rabu (27/3/24).
Sementara Manager Kebun Bandar Klippa Syaiful Ridwan tidak berhasil dikonfirmasi, karena telah memblokir panggilan telepon maupun whatsApp kepadanya.(zul)