PTPN1 Regional I Tegaskan di Lahan HGU tidak Boleh ada Galian C

photo author
- Kamis, 28 Maret 2024 | 13:07 WIB
SEVP Aset PTPN1 Regional I Ganda Wiadmaja  (Realitasonline.id/zul)
SEVP Aset PTPN1 Regional I Ganda Wiadmaja (Realitasonline.id/zul)

 

Realitasonline.id - Batang Kuis | SEVP Aset PTPN1 Regional I Ganda Wiadmaja tegaskan, tidak diperbolehkan ada galian C di areal Hak Guna Usaha (HGU).

"Tidak diperbolehkan di HGU ada galian C," tegas Ganda Wiadmaja saat dikonfirmasi Rabu (27/3/24).

Sebelumnya, oknum BKO (Bawah Kendali Operasi) Kebun Bandar Klippa menghimbau pelaku galian c di kebunnya harus koordinasi lebih dulu dengan SEVP Aset PTPN1 Regional I Tanjung Morawa.

 Baca Juga: Pilkada Serentak 2024 Semakin Dekat, Pj Gubernur Sumut: Anggaran Hibah KPU dan Bawaslu Segera Cair

Informasi diperoleh menyebutkan, Kebun Bandar Klippa PTPN1 Regional I terkesan tebang pilih terhadap pelaku galian C di Pasar I Desa Amplas Kecamatan Percut Seituan.

Pembantu operator beko yang dibawa ke kantor kebun di Jalan Batang Kuis, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang dari lokasi galian C Pasar I Desa Amplas Kecamatan Percut Seituan dengan kedua tangan diborgol akhirnya dibebaskan dengan bayaran diduga Rp 2,5 juta.

Begitupun, pembebasan dengan bayaran tersebut dibantah oknum aparat BKO Kebun Bandar Klippa Dedi. "Terima kasih atas infonya pak. Tetapi tolong disampaikan kepada orang yang memberikan info itu pak, kalau memang saya ada minta uang kepada mereka supaya diketemukan ya pak.

Baca Juga: DPRD Medan Tuding Dinas Pariwisata Kecolongan: Kok Bisa Tempat Hiburan Malam Beroperasi di Bulan Ramadhan?

"Karena tidak pas saya rasa mereka bilang ngasih duit untuk pembebasan operator beko," tulis Dedi via whatsApp, Rabu (27/3/24).

Sementara Manager Kebun Bandar Klippa Syaiful Ridwan tidak berhasil dikonfirmasi, karena telah memblokir panggilan telepon maupun whatsApp kepadanya.(zul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X