Realitasonline.id - Lubuk Pakam | Ratusan warga asal Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang demo di depan gedung Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Jalan Sudirman Lubuk Pakam, Selasa (16/4/24).
Aksi ratusan warga itu bertujuan mengawal persidangan atas kasus kepemilikan senjata api dengan terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol juga meminta hakim PN Lubuk Pakam untuk membebaskan terdakwa.
Banyaknya massa yang berdemo meninggalkan sampah berserakan di depan gedung PN Lubuk Pakam maupun di jalan raya.
Polisi yang melakukan pengamanan pada aksi unjuk rasa tersebut berinisiatif memungut sampah yang berserakan.
Baca Juga: Terkait Berita Miring dan Aksi demo PPPK, Ini Penjelasan Pj Bupati Langkat
Saat demo berlangsung personil Polresta Deli Serdang melakukan pengawalan dibantu sejumlah personel Brimob Polda Sumut di Mapolresta Deli Serdang.
Sidang perdana kasus kepemilikan senjata api dengan terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan agenda pemeriksaan identitas dan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepada warga masyarakat yang berdemo, polisi memberi himbauan agar tidak terprovokasi dengan hasutan untuk berbuat anarkis.
Pihak Pengadilan Negeri selain memberikan penjelasan kepada warga juga membagikan air mineral kepada pengunjuk rasa dan ikut membersihkan sampah peserta unjuk rasa yang ada di jalanan.
Baca Juga: Aniaya Anak Ďibawa Umur, Warga Demo Kantor Bupati Deli Serdang Tuntut Kades Tanjung Purba Dicopot
"Proses pengawalan aksi massa berlangsung aman dan kondusif hingga persidangan usai kemudian warga membubarkan diri," jelas Kapolresta Deli Serdang Kombes Raphael Sandhy Cahya Priambodo menanggapi pengamanan aksi damai dari pendukung Edy Suryanta Gurusinga alias Godol di depan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Sebelum berorasi di depan PN Lubuk Pakam, ratusan warga dari Pancur Batu tersebut lebih dulu melakukan aksi damai di Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan Jalan Letjen Suprapto Medan, Selasa (16/4/24) pagi.
Kedatangan mereka untuk menanyakan proses dan status Kopda M terkait dugaan senjata api (ilegal) saat penangkapan Edi Suranta Gurusinga alias Godol.
Baca Juga: Tuntut Jokowi Lengser, Massa ARB Demo di DPRD Sumut Juga Desak Pemerintah Turunkan Harga