Kasus ini bermula dari diamankannya Edi Suranta Gurusinga oleh polisi di Desa Durin Jangak Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancur Batu, Rabu (13/3/24) dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka
Padahal sejumlah saksi menegaskan senpi itu diduga milik anggota TNI yang diamankan dari semak belukar di lokasi kejadian.
Kasusnya dikebut cepat polisi dan dilimpahkan ke jaksa hingga berlanjut ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk disidangkan.
Baca Juga: Demo Polda Sumut, Massa Gerakan Tutup TPL Tuntut Penangguhan Penahanan Ketua Adat Sorbatua Siallagan
Warga juga meminta majelis hakim PN Lubuk Pakam yang menangani kasus tersebut agar membebaskan terdakwa Godol karena mereka anggap tidak bersalah.(zul)