" Tapi karena ke dua terdakwa mengajukan banding, dengan sendirinya kami dari Penuntut Umum juga mengajukan banding, " terang Yunius.
Perlu diketahui, posisi kasus dalam perkara tersebut yaitu pada Minggu (3/9/2023), sekira pukul 19.00 Wib, tersangka Herman Suryadi Lubis dan Cindy Ambariska (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan di Jalan SM Raja Kelurahan Sitamiang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Kuatkan Putusan PN Tarutung, Pengadilan Tinggi Medan Tolak Banding Prof Henuk
Dari penangkapan tersebut petugas menemukan barang bukti 3 bungkus teh cina berisi narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram lebih, satu buah kotak berisi 1,5 butir pil ekstasy dan 2 unit handphone merk Iphone SE dan merk Samsung A23. (RI)