Realitasonline.id | Mengkhawatirkan! Begini hasil survei penilaian integritas pendidikan tahun 2023, yang dikutip dari laman resmi KPK, di dalamnya termasuk nilai indeks integritas pendidikan yang menurun karena penyalahgunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Hal tersebut berembes kepada persentase 33 persen intitusi pendidikan berpotensi lakukan penyimpangan pengelolaan dana BOS; Laman resmi KPK, Jumat 31/5/2024.
Baca Juga: Cegah Praktik Maladministratif, Ombudsman Sumut Buka Jalur Pengaduan PPDB 2024/2025
KPK menjelaskan, setiap tahunnya melakukan penilaian integritas di sektor pendidikan di Indonesia mencakup karakter peserta didik, ekosistem satuan pendidikan, dan tata kelola satuan pendidikan.
Namun hal yang disayangkan Sumatera Utara berada di posisi 3 teratas setelah Kalimantan Tengah berada di posisi 1, kemudian Papua.
Dikategorikan terkait itu, adanya pemerasan, potongan, dan pungutan terhadap dana BOS dengan persentase 8,74 persen.
Baca Juga: Dana BOS di SD Methodist 9 Medan Jadi Sorotan, Uang Proyek Pembangunan Perpustakaan Raib
Dilanjutkan terdapat nepotisme dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, atau proyek sebesar 20,52 persen.
Simulasi lainnya, penggelembungan biaya penggunaan dana BOS tersebut sebesar 30,83 persen, dan lainnya sebesar 39,91 persen.
Terlepas dari itu, praktik gratifikasi, suap, dan nepotisme terjadi di berbagai sekolah dan perguruan tinggi di Indonesia masih ditemukan.
Baca Juga: Penjaga SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan Ancam Wartawan Konfirmasi Perpisahan
Selain itu, guru dan dosen menerima hadiah dari siswa dan mahasiswa, sementara beberapa juga memberikan suap kepada pejabat pendidikan untuk kepentingan pribadi.
Pungutan tidak resmi juga sering ditemukan di banyak lembaga pendidikan dan termasuk dengan pengadaan barang dan jasa juga terjadi akibat proses yang kurang transparan.