Realitasonline.id - Lubuk Pakam | Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Deli Serdang melakukan pemuktahiran data pemilih terhitung akhir Mei hingga 23 September 2024, mengingat Pilkada serentak 2024 akan digelar bersamaan November nanti.
Komisioner KPU Deli Serdang Ziaulhaq Siregar mengatakan, sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada, akhir Mei atau awal Juni, KPU melakukan tahapan pemutakhiran data pemilih hingga 23 September 2024
"Ada perubahan dan penambahan sebanyak 19 ribuan pemilih untuk pilkada nanti. Berbeda dari DPT (Daftar Pemilih Tetap) pada Pemilu Legislatif dan Pilpres kemarin," ucap Zia Ulhaq, Selasa (4/6/24).
Baca Juga: KPU Akui, Data Pemilih di Kota Padang Sidempuan Banyak yang Bermasalah
Pemutahiran itu, tambah Zia, diantaranya pemilih yang memasuki usia 17 tahun saat pemilu nanti atau pensiunan TNI/ Polri atau ada juga yang pindah domisili, meninggal dunia atau juga masuk TNI/ Polr.
Ditambahkan Zia Ulhaq, untuk perubahan jumlah pemilih di TPS juga dilakukan. Pada Pileg kemarin, satu TPS maksmal 300 orang, pada Pilkada nanti dirubah menjadi 600 orang per TPS.
"Sejauh ini terkait perubahan data tidak ada yang berkeberatan karena sudah sesuai mekanisme aturan yang ada dan tidak ada kendala," jelas Zia.
Baca Juga: KPU Sumut Serahkan Potensi Data Pemilih Ganda ke Gubsu Edy
Pada penetapan DPT yang dilakukan KPU Deli Serdang, tercatat jumlah TPS 2.730, tersebar di 394 Desa/ Kelurahan, dengan jumlah pemilih 1.450.709 orang terdiri dari 715.516 pria dan 735.193 wanita.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Febriyandi Ginting menyebutkan pihaknya fokus melakukan pengawasan hasil singkronisasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4 ) dengan DPT dan mencegah pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Baca Juga: KPU: Data Pemilih Palas Mengalami Peningkatan
"Proses pemutahiran data juga masih bisa dilakukan hingga batas waktu ditentukan,"bilangnya.(zul)