Realitasonline.id - Binjai | Pemko Binjai didesak untuk membentuk tim terpadu penyelesaian lahan Eks HGU (Hak Guna Usaha) PTPN 2. Seperti diketahui bahwa lahan tersebut berada di wilayah administratif Kota Binjai. Wali Kota Binjai diminta untuk berani menyelesaikan permasalahan lahan ini.
Disebutkan bahwa lahan itu harus segera dikembalikan ke masyarakat sebagai pemangku adat budaya daerah. Wali Kota Binjai Amir Hamzah diminta untuk menyelesaikan situasi ini.
Menurut Usrat Aminulah selaku Ketua Partai Buruh Binjai dalam keterangannya pada Minggu (9/6/3034) menjelaskan permintaan untuk mendesak Wali Kota Binjai membentuk tim terpadu itu.
Baca Juga: Maling Besi Ruko Kosong di Jalan Mandala By Pass Medan Tewas Tersengat Listrik, Polisi Bilang Begini
"Sesuai dengan hasil rapat yang digelar di Pemko Binjai, 3 Mei 2023 lalu yang hingga saat ini belum ada jawaban pasti tentang pembentukan tim terpadu," terangnya.
Menurut keterangan dalam surat bernomor 21/EXCO-Binjai-V/2024 yang ditujukan kepada Wali Kota Binjai Amir Hamzah dan ditembuskan ke seluruh Muspida Binjai, termasuk Kapolres, Kajari Binjai, dan BPN Binjai itu dijelaskan pembentukan tim Terpadu tersebut guna menyelesaikan permasalah lahan pertanian masyarakat di lahan eks HGU Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Baca Juga: Pimpin Kloter Kloter 25, Yakhman Hulu Sebut Rombongan Ini Unik
Diketahui sempat terjadi okuvasi pengambilan alih kembali oleh pihak PTPN II. Padahal, lahan eks HGU seharusnya dikembalikan kepada masyarakat adat daerah guna melestarikan budaya daerah.
Berdasarkan izin-izin yang menyangkut eks HGU dan berada di wilayah adminitratif Kota Binjai sudah tidak berlaku lagi untuk perkebunan karena mengingat perkembangan dan perluasan kota.