“Untuk layanan Call Center 112 kita buka 24 jam dan memiliki 5 orang operator dan 16 call taker yang bertugas mengirim segala aduan ke OPD terkait sesuai pengaduan,” jelasnya.
Baca Juga: Ketua Kloter 04 Embarkasi Medan/KNO Sosialisakan Puncak Haji Armuzna Kepada Karom/Karu
Adapun lingkup pelayanan dan penanganannya antara lain kebakaran, kerusuhan, kecelakaan lalu lintas, gangguan binatang, bencana alam, gangguan kamtibmas, dll.
Sementara itu, Plt Sekdako Roni Gunawan mengatakan kegiatan studi tiru ini dilakukan untuk meningkatkan manajemen pengelolaan aduan masyarakat.
"Kami bersyukur sekali bisa hadir ke sini untuk membangun jejaring dan discuss dalam upaya meningkatkan kelayakan sistem call center di Padangsidimpuan," ucapnya.(RIF)