Realitasonline - Sumut | Direktur PT Jui Shin Indonesia dan Komisaris Utama di PT BUMI, diduga terlibat dalam kegiatan penambangan pasir kuarsa di Kabupaten Batubara dan Asahan.
Hal itu banyak membuat beberapa kalangan geram, soalnya pihak PT Jui Shin dan PT BUMI tidak melakukan reklamasi setelah selesai pengerukan.
Hal itu menjadi bulan-bulanan warga sekitar yang akhirnya merusak lingkungan dan dapat diduga menyebabkan kerugian bagi negara.
Salah satu laporan terkait dugaan pencurian dan pengerusakan sumber daya alam telah disampaikan kepada Polda Sumut pada Januari 2024 lalu.
Pada galian ilegal lainnya, penambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Batubara, yang dilaporkan merusak lingkungan.
Hal itu terbukti setelah adanya penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreksus Polda Sumut telah membuahkan hasil dengan penyitaan 2 unit ekskavator milik PT Jui Shin Indonesia.
Selama itu, Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin, bersama Camat Lima Puluh Pesisir, juga menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan izin perpanjangan dokumen RKAB untuk penambangan pasir kuarsa di wilayah mereka, namun masih merasa kesal karena dokumen tersebut tetap dikeluarkan.
Sebagai bukti atas hal itu, apresiasi dari masyarakat terutama dari Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, dan Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara-Sumut, kepada tindakan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara yang berhasil menghentikan sementara aktivitas penambangan di wilayah mereka.
Namun tak kunjung selesai, ketika masalah itu juga telah dilaporkan kepada pihak Instansi ESDM.
Menurut informasi, laporan tersebut telah ditanggapi Inspektur Tambang Sumut dan Dinas Perindag ESDM Provinsi Sumut.
Namun belum mengurai permasalahan, bahkan pihak ESDM juga mencoba menghubungi oknum yang bersangkutan.