Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Kepala Desa (Kades) kini mendapat angin segar setelah pemerintah menambah masa jabatan Kades 2 tahun dari masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun.
Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Demikian disampaikan Bupati Tapsel Dolly Pasaribu saat melantik kembali Kades se Kabupaten Tapsel yang berjumlah 107 orang, di lapangan Parade Komplek Perkantoran Pemerintah Tapsel Jalan Prof Lafran Pane, Sipirok, Kabupaten Tapsel.
Acara pelantikan tersebut dihadiri, Plh Sekda, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD, Ketua TP PKK Tapsel, Camat beserta Ketua TPP PKK Kecamatan se Tapsel dan pendamping serta keluarga dari Kades yang dilantik kembali.
" Isi dari Undang-Undang tersebut telah merubah masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Untuk itu saya mengajak seluruh Kades agar memanfaatkan waktu pertambahan 2 tahun dengan sebaik mungkin, membangun Desa dengan maksimal agar masyarakat Desa bisa merasakan apa yang diayomi oleh Bapak/Ibu sekalian, " ujar Dolly.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan bahwa Tapsel sendiri memiliki agenda pembangunan yang dimana kepala desa mulai membangun dari Desa nya sendiri.
Baca Juga: Korban Puting Beliung di Desa Paluh Sibaji Pantai Labu Terima Bantuan dari Kades
" Tidak benar kalau seandainya tidak ada pembangunan di Tapsel, karena pada dasarnya pembangunan Pemerintah Tapsel adalah himpunan dari pembangunan Desa yang ada, " sebutnya. (RI)