Realitasonline.id - Sumut | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kanwil DJP Sumatera Utara I membingungkan saling lempar terkait PT Jui Shin Indonesia.
Dalam hal itu, DJP melempar menjawab salinan dokumen yang diduga kejahatan perpajakan PT Jui Shin Indonesia, yang nilainya mencapai Rp650 miliar.
"Tolong hubungi Kanwil Sumatera Utara 1 saja ya. Terima kasih," tulis Dwi Astuti, selaku Direktur P2 Humas DJP.
Baca Juga: Dirut PT Jui Shin Indonesia Diduga Tak Bayar Pajak Miliaran Rupiah, Begini Kata DJP
Dugaan tersebut diinisiasi adanya pajak PT Jui Shin Indonesia yang menumpuk bahkan tidak disetor ke negara sejak tahun 2023.
Hal tersebut, menimbulkan pertanyaan dalam keterbukaan informasi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I yang saling lempar mengenai masalah pajak PT Jui Shin Indonesia (JSI) tersebut.
Padahal yang terjadi adanya dokumen terkait jumlah nilai pajak yang dimaksud.
Humas Dirjen Pajak (DJP) Sumut Lusi Yuliani sebelumnya membenarkan, bahwa surat itu memang dokumen dari Direktorat Penegakan Hukum Dirjen Pajak (DJP) Pusat.
"(Itu) surat dari Direktorat Penegakan Hukum, dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Jadi kalau Direktorat Penegakan Hukum ini, itu adalah di bawah Pak Dirjen. Lokasinya di kantor pusat Jakarta," katanya saat ditemui wartawan.
Sebelumnya Lusi Yuliani juga mengarahkan awak media untuk menghubungi DJP Pusat untuk konfirmasi lebih lanjut, dengan alasan tertentu.
Baca Juga: Dirut PT Jui Shin Indonesia Diduga Tak Bayar Pajak Miliaran Rupiah, Begini Kata DJP
Namun, respons dari Dwi Astuti Direktur P2 Humas DJP Pusat, balik mengarahkan ke Kanwil Sumut.
Hal ini mencerminkan dinamika yang kurang jelas dalam komunikasi antara pusat dan daerah terkait kasus ini.