Realitasonline.id - Pantai Labu | Pemerintahan Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang membagi-bagikan bendera merah putih ukuran 90 X 60 cm kepada warga, Selasa (6/8/24).
Sasaran pemberian bendera diperuntukan kepada warga yang tidak mempunyai bendera, penguna jalan dan warga sekitar kantor camat.
Pemberian bendera merah putih ini merupakan tindak lanjuti dari Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Nomor 400.10.1.1/2152/SJ Tanggal 8 Mei 2024 perihal gerakan pembagian bendera merah putih Tahun 2024.
Baca Juga: Bagikan Bendera Merah Putih Wabub Asahan Ajak Timbulkan Rasa Nasionalisme
Selain itu juga sesuai arahan dari Pj Bupati Deli Serdang Bapak Wiriya Al Rahman. Hal ini diungkap Camat Pantai Labu Muhammad Faisal Nasution saat dikonfirmasi.
Bendera-bendera tersebut, lanjut camat, berasal dari sumbangsih para ASN dan honorer Kantor Camat Pantai Labu.
Dia berharap sekaligus menghimbau warga Kecamatan Pantai Labu dapat mengibarkan bendera merah putih di depan rumah masing-masing.
Baca Juga: Anggota DPRD Medan Bagikan Bendera Merah Putih
"Pemasangan bendera tersebut dapat dilakukan mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024, agar kita selaku bangsa Indonesia dapat mencintai Negara NKRI ini," ungkap camat.(zul)