Realitasonline.id | PADANGSIDIMPUAN - Sebanyak 557 warga binaan pemasyarakatan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan dapat remisi umum (RU).
Remisi HUT ke 79 Kemerdekaan RI tahun 2024 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) diserahkan di lapangan olahraga Lapas kelas IIB Padangsidimpuan, Sabtu (17/8/2024).
Remisi diserahkan Pj Wali Kota Padangsidimpuan Timur Tumanggor, disaksikan Ketua Sementara DPRD Kota Sri Fitrah Munawaroh, Wakil Ketua Sementara DPRD Hj Taty Ariyani Tambunan, anggota dewan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Lambok MJ Sidabutar, Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Silvianingsih.
Baca Juga: HUT Kemerdekaan RI, Rumah Bebas Tarigan Selesai Diperbaiki Satgas TMMD
Hadir juga Waka Polres Padangsidimpuan Kompol Rahman Takdir Harahap, Kepala Kantor (Kakan) Kemetrian Agablma (Kemenag) Kota Padangsidimpuan Masir Rambe, Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Japaham Sinaga, PJU dan Staf Lapas Kelas IIB, para pejabat Pemko, serta keluarga WBP.
Dalam sambutan Mekumham RI Yasonna Laoly yang dibacakan Pj Wali Kota Padangsidimpuan Timur Tumanggor mengatakan memperingati HUT RI ke 79 tahun 2024, Kemenkumham RI memberikan RU kepada WBP di seluruh Indonesia sebanyak 176.984 orang.
Dengan rincian, 172.678 orang WBP mendapatkan pengurangan masa tahanan dan 3.050 WBP dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi.
"Ada 1.215 anak binaan juga menerima pengurangan masa pidana, yang sebagian atau 41 orang anak binaan dinyatakan langsung bebas, " ujar Menkumham RI.
Baca Juga: Pembawa Baki Paskibra Deli Serdang Anak Sekdis SDABMBK
Usai menyerahkan surat remisi, Timur Tumanggor mengatakan, pemberian remisi kepada WBP merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
"Tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah-tengah masyarakat nantinya, " ujar Timur.
Timur berharap bagi seluruh WBP yang mendapatkan remisi pada hari ini, untuk memanfaatkan momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh.
"Kami mengimbau kepada WBP disini agar bisa mengikuti aturan dan bisa diharapkan nantinya, serta mampu berinteraksi apabila nanti kembali ke lingkungan masyarakat," ucapnya.
Sementara, Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Japaham Sinaga melaporkan pemberian RU kepada WBP pada Lapas Klas IIB Padangsidimpuan berdasarkan pada Keputusan Menkumham RI Nomor: PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024.