KPPU Kasih Peringatan ke Pelaku Usaha di Batu Bara Jika Terbukti Lakukan Persekongkolan Jahat Akibatnya Bisa Fatal

photo author
- Rabu, 21 Agustus 2024 | 16:55 WIB
KPPU Ingatkan Pelaku Usaha Ciptakan Iklim Persaingan Sehat di Kabupaten Batu Bara
KPPU Ingatkan Pelaku Usaha Ciptakan Iklim Persaingan Sehat di Kabupaten Batu Bara

Realitasonline.id - Batu Bara | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan pelaku usaha untuk menciptakan persaingan yang sehat di Kabupaten Batubara.

Pengadaan barang/ jasa pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan di daerah di antaranya meningkatkan pelayanan publik, pemenuhan nilai manfaat (value for money) dan berkontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran UMKM, serta pembangunan berkelanjutan.

Melihat besarnya peran tersebut Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas ingatkan pelaku usaha ciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di Kabupaten Batu Bara.

 

Baca Juga: KPU Batu Bara Ikuti Konsolidasi Nasional Pilkada 2024, Begini Arahan Presiden Jokowi

Kegiatan yang diinisiasi oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Batu Bara ini menghadirkan pelaku usaha pengadaan barang dan jasa dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas pemahaman pelaku pengadaan terhadap hukum persaingan usaha.

“Melalui persaingan usaha yang sehat dalam pengadaan barang dan jasa, diharapkan pembangunan khususnya bidang ekonomi di Kabupaten Batu Bara akan lebih kredibel dan transparan,” kata Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Batu Bara, Syafrizal.

Ridho menyampaikan tentang tugas pokok dan kewenangan KPPU dalam mengemban amanat UU No. 5 Tahun 1999. Secara ringkas, Ridho juga berbagi informasi terkait pengawasan dan pengalaman KPPU selaku penegak hukum persaingan usaha terutama dalam pengadaan barang dan jasa.

Ada 3 hal persepsi salah kaprah masyarakat terkait persaingan usaha yaitu adanya monopoli, banyaknya pelaku usaha dan perang tarif/banting harga. Oleh karenanya KPPU hadir untuk menyampaikan kepada masyarakat dan stakeholder terkait tentang manfaat persaingan usaha yang sebenarnya.

 

Baca Juga: Polsek Jajaran Polresta Deli Serdang Cek Kendaraan Dinas Pastikan Prima Jelang Pilkada 2024

 

Manfaat tersebut diantaranya akses masuk ke pasar semakin terbuka dan membuka ruang peran pelaku usaha yang besar, tersedianya keragaman produk yang bisa dipilih oleh konsumen, mendorong inovasi yang berkelanjutan karena muncul pelaku usaha baru, harga barang sesuai kualitas dan layanan dan efisiensi alokasi sumber daya yang dimiliki oleh pelaku usaha.

Riho menjelaskan konflik kepentingan adalah masalah yang kerap muncul dalam Pengadaan Barang/ Jasa (PBJ) dimana Transparansi Internasional Indonesia (TII) mencatat 30-40% APBN menguap karena korupsi dan 70% korupsi terjadi dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X