Pemkab Padanglawas Usulkan Kembali PPPK Tenaga Teknis dan Nakes

photo author
- Jumat, 23 Agustus 2024 | 09:38 WIB
Abdul Hakim Harahap SP, Kabid Pengadaan, Pemberhentian, informasi dan penilaian kinerja aparatur BKPSDM Palas. Kamis (22/08/2024)  (Realitasonline.id/SS)
Abdul Hakim Harahap SP, Kabid Pengadaan, Pemberhentian, informasi dan penilaian kinerja aparatur BKPSDM Palas. Kamis (22/08/2024) (Realitasonline.id/SS)

 

Realitasonline.id - Palas | Pemerintah kabupaten Padanglawas mengusulkan kembali formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 sebanyak 401 orang, terdiri dari 46 tenaga kesehatan, dan 355 tenaga teknis.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Padang Lawas, Amir Soleh Nasution melalui kepala bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, informasi dan penilaian kinerja aparatur Abdul Hakim Harahap, Kamis (22/8/2024).

Untuk PPPK, lanjutnya, pihaknya tinggal menunggu penetapan dari KemenPAN, sedangkan CPNS Pemkab Padanglawas tidak ada pengusulan. "Kita masih menunggu persetujuan Formasi PPPK yang diusulkan dari Kementerian PAN," ucap Hakim.

Baca Juga: Polda Sumut Sebut Mantan Bupati Batu Bara Zahir Tersangka Keenam Kasus Seleksi PPPK yang Keenam, yang Lain Siapa Saja?

Pemkab Padanglawas telah menerima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sejak tahun 2021, sebanyak 1.250 tenaga dan sudah menerima SK.

Di tahun ini Jumlah PPPK akan bertambah dengan diusulkannya kembali formasi tenaga kesehatan dan Teknis.

Baca Juga: Tagih Penyelesaian Kasus PPPK di Langkat, Puluhan Guru Honorer Geruduk Mapolda Sumut

"Semoga dengan usulan ini, Pemerintah Padanglawas dapat meningkatkan pelayanan, terlebih pengusulan itu memprioritaskan tenaga kesehatan dan teknis", harapnya. (SS)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X