Realitasonline.id - Asahan | Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik Pegawai Negeri Sipil mengatur tentang larangan larangan bagi ASN.
Demikian dikatakan Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Asahan Arif Hidayat, Selasa (27/8/2024) dan menyampaikan beberapa larangan bagi ASN, diantaranya menghadiri deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah dan atau melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah (balon KDh).
Bawaslu Asahan memandang penting akan profesioanl dan netralitas ASN dan perangkat desa pada saat pendaftaran bakal calon.
Baca Juga: Personil Polri, TNI, ASN Pemko Padangsidimpuan Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Saluran Irigasi
Adapun himbauannya Agar mengantisipasi para ASN dan perangkat desa agar tidak melakukan pengantaran atau konvoi kepada bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan pada saat melakukan pendaftaran di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan tanggal 27 - 29 Agustus 2024.
Lalu para ASN dan perangkat desa tanggal 27 - 29 Agustus 2024 pada saat pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan tertentu melakukan pendaftaran sebagai pasangan bakal calon agar tidak berada pada area kantor KPU Kabupaten Asahan sebagai bentuk profesional dan netralitas selaku ASN dan perangkat desa.
Baca Juga: Mantap! Teken KUA PPAS RAPBD 2025, Pemprov dan DPRD Sumut Sepakat Penghasilan ASN Ditambah
Lalu para ASN dan perangkat desa tanggal 27 - 29 Agustus 2024 tidak menunjukkan keberpihakan atau dukungan kepada pasangan bakal calon tertentu pada saat melakukan pendaftaran di kantor KPU Kabupaten Asahan dengan menunjukan tindakan, gestur, yel yel dan lain sebagainya. (HS)