Bambang Desriandi: Tudingan Soal Data Pemilih Fiktif di Desa Aek Korsik Terlalu Berlebihan

photo author
- Minggu, 1 September 2024 | 19:05 WIB
Bambang Desriandi, Komisioner KPU Labura, Divisi data dan informasi, (1/9/24). (Realitasonline.id/YS)
Bambang Desriandi, Komisioner KPU Labura, Divisi data dan informasi, (1/9/24). (Realitasonline.id/YS)

Realitasonline.id | LABURA - Anggota KPU Labuhanbatu Utara Bambang Desriandi menyatakan terlalu berlebihan soal tudingan adanya data pemilih fiktif di Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo.

Divisi perencanaan data dan informasi itu menyampaikan, KPU Labura sudah turun ke lokasi dan memang sebanyak 4.492 pemilih di 16 TPS Desa Aek Korsik berdomisili di kawasan perkebunan yang merupakan karyawan PT Torganda.

Pada tahun 2023 lalu sebanyak 668 karyawan mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan KPU sudah mengkonfirmasi hal itu kepada pihak perusahaan, dan memang karyawan tersebut di PHK sehingga tidak diperbolehkan lagi menempati perumahan yang diberi oleh perusahaan, sebutnya.

Baca Juga: Diduga Ada Pemilih Fiktif di Desa Aek Korsik, KPU Labura Bentuk Tim Investigasi, Begini Hasilnya

"Kami sudah konfirmasi pihak perusahaan, mereka tidak lagi tinggal di lokasi perkebunan itu, tapi pada saat Pemilu kemarin ternyata sebagian dari mereka masih menggunakan hak pilihnya," jelasnya.

"Harusnya media yang memberi tanggapan soal potensi adanya pemilih fiktif itu menyebutkan siapa namanya, jadi kami bisa crosscheck langsung bahwa mereka tidak lagi terdaftar sebagai karyawan di PT itu," kata Bambang, Sabtu (31/8/2024).

KPU dalam prinsip melayani harus menjamin hak pilih bagi masyarakat, sebelum ada dokumen baru yang menyatakan mereka pindah kami tidak akan menghapus data kepemilihannya dari Kabupaten Labura.

Baca Juga: Amalia Meutia Raih Penghargaan Kartini Humas Indonesia 2024, USU Makin Berjaya

"Bila kami menghapus dari daftar pemilih, sedangkan tidak ada tempat baru buat mereka memilih, maka jelas datanya hilang dari Pusat data dan innformasi (Pusdatin) KPU RI." imbuhnya

KPU Labura akan menjaga hak pilih bagi warga, karena mekanisme pemuktahiran data menggunakan sistem de jure yaitu bukti dokumen, dengan begitu mereka dapat menggunakan hak pilihnya pada 27 November mendatang.

"Jika pada H-30 mereka berada di Kabupaten/Kota lain, mereka masih dapat menggunakan hak pilihnya sebagai DPTb dengan melapor kepada penyelenggara pemilu setempat."

Baca Juga: Jalan Rusak Akibat Truk Angkut Sawit dan PT.MARS Lebihi Kapasitas Meresahkan, Warga Tandam Hulu Minta Dishub Bertindak Tegas

Bambang menjelaskan, pada PKPU nomor 7 tahun 2024 dalam pasal 35 ayat 1 dijelaskan, tanggapan dan masukan dapat disampaikan jika terdapat pemilih yang belum terdaftar tapi memenuhi syarat, pemilih yang tidak sesuai data jenis kelaminnya, pemilih yang sudah meninggal tapi masih terdaftar di DPS, pemilih yang terdaftar lebih dari satu, kemudian pemilih tidak berdomisili yang tidak sesuai dengan KTP maupun KK.

Yang mengatakan adanya dugaan potensi pemilih fiktif pada pelaksanaan pilkada serentak 2024 mendatang, datanya mana, TPS berapa dan siapa orangnya, supaya KPU melakukan pengecekan.

"Terkait soal 668 karyawan perusahaan yang di PHK itu memang benar, tapi soal data pemilih fiktif sebagaimana yang dikabarkan saya rasa terlalu berlebihan," pungkasnya. (YS)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X