Realitasonline.id - Labura | Komisi Pemillihan Umum atau KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) membantah kekhawatiran dan tudingan terkait adanya daftar pemilih fiktif di 16 TPS Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Sabtu (31/8/24).
Mendapat informasi dalam sebuah pemberitaan itu, KPU Labura membentuk tim yang dipimpin oleh Facrul Rozy Juned selaku Kasubbag Data dan Informasi untuk menelusuri kebenaran terkait dugaan potensi daftar pemilih fiktif sebagaimana yang diberitakan.
___
Ketua KPU Labura, Adi Susanto menjelaskan, hasil penelusuran tersebut sebanyak 4.492 pemilih itu merupakan daftar pemilih sementara di 16 TPS Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, yang mana disana terdapat kawasan perkebunan PT Torganda.
"Pada hasil penelusuran dan investigasi ke lokasi terdapat 668 orang daftar pemilih merupakan karyawan PT Torganda yang mendapat sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sehingga mereka tidak lagi berdomisii atau bertempat tinggal di perumahan PT tersebut," katanya.
Adi menjelaskan, dari 668 orang karyawan PT itu, hingga saat ini tidak ada seorang pun dari mereka yang mengurus administrasi pindah kependudukan dari Desa Aek Korsik, dengan begitu mereka masih terdaftar sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Baca Juga: Polres Batu Bara Ungkap Jaringan Narkoba, Sita 21 Kg Ganja dan Barang Haram Lainnya
Oleh karena itu kabar yang disampaikan dalam sebuah pemberitaan salah satu media itu tidak tepat, yang mengatakan adanya dugaan potensi pemilih fiktif pada pelaksanaan pilkada serentak 2024 mendatang.