Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Anggota DPRD Tapsel Edi Aryanto Hasibuan banyak menerima keluhan warga petani dan pengececer pupuk bersubsidi yang resah issu akan adanya pergantian perusahaan distributor pupuk bersubsidi di Tapsel, selama ini dikelola PT SHS.
" Akhir-akhir ini kita banyak menerima keluhan warga yang was-was dan resah terkait adanya rencana pergantian perusahaan distributor pupuk bersubsidi untuk petani, karena akan berdampak terhadap sulitnya mendapatkan pupuk bila perusahaan distributor berganti-ganti, " ujar Edi Aryanto, Kamis (12/9/2024)
Menurut Politisi Gerindra yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Tapsel 3 meliputi Kecamatan Batang Angkola, Angkola Muaratais, Sayur Matinggi dan Kecamatan Tantom Angkola ini, kebutuhan pupuk di Dapil nya cukup tinggi, mengingat mayoritas penduduk merupakan petani sawah terutama di Kecamatan Batang Angkola, Angkola Muaratais, Sayur Matinggi.
Baca Juga: Petani di Sumatera Utara Wajib Tahu! Ini Kebijakan Baru Pembelian Pupuk Bersubsidi dari Pemerintah
“ Saya berterima kasih kepada warga atas informasinya dan aspirasi ini akan kami tindaklanjuti dengan meminta klarifikasi pihak PT.SHS selaku distributor pupuk bersubsidi di Tapsel. Karena apabila terjadi pergantian distributor pupuk sebelum berakhir tahun anggaran akan menjadi dilema kepada pengecer pupuk, sehingga mengganggu penyaluran kebutuhan pupuk kepada petani, " sebutnya.
Ia juga menyampaikan, proses pengadaan pupuk bersubsidi di Tapsel merupakan satu kontrak kerjasama antara pihak distributor pupuk dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapsel berdasarkan data kebutuhan pupuk petani Tapsel pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) dari Pemkab Tapsel melalui Dinas Pertanian Tapsel.
" Sesuai RDKK tersebut, pihak distributor menyediakan kebutuhan pupuk bersubsidi untuk petani yang anggaran subsidinya ditampung pada APBD Tapsel. Artinya Pemkab Tapsel memberikan subsidi harga pupuk kepada petani melalui distributor, " ungkapnya.
Edi berharap, pihak distributor agar transparan apabila ada pergantian distributor. Selesaikan kontrak kerjasama hingga akhir tahun anggaran ini, supaya tidak terganggu kebutuhan alokasi pupuk yang didistribusikan ke pengecer untuk kebutuhan petani.
" Mengenai alokasi pupuk yang diberikan kepada petani, Distributor harus menyelesaikan kewajibannya kepada masyarakat petani, sehingga, para petani tidak menunggu-nunggu dan bisa mencari jalan keluar agar produksi tanaman petani bisa tetap stabil, " hatap Edi.(RI)