Petani di Sumatera Utara Wajib Tahu! Ini Kebijakan Baru Pembelian Pupuk Bersubsidi dari Pemerintah

photo author
- Sabtu, 18 Mei 2024 | 12:52 WIB
SVP Strategi Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Pupuk Indonesia (kanan) bersama Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Pemrov Sulsel (kiri) menjawab pertanyaan wartawan disela sosialisasi Permentan terkait alokasi pupuk bersubsidi. (Realitasonline.id/Antara)
SVP Strategi Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Pupuk Indonesia (kanan) bersama Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Pemrov Sulsel (kiri) menjawab pertanyaan wartawan disela sosialisasi Permentan terkait alokasi pupuk bersubsidi. (Realitasonline.id/Antara)

Realitasonline.id| MEDAN - Peraturan Menteri Pertanian dan Keputusan Menteri Pertanian menetapkan kebijakan baru terkait alokasi pembelian pupuk bersubsidi.

Permentan (Peraturan Menteri Pertanian) Nomor 01/2024 dan Kepmentan (Keputusan Menteri Pertanian) No 249/2024 kini disosialisasikan PT Pupuk Indonesia.

Pupuk Indonesia mensosialisasikan kebijakan alokasi pupuk bersubsidi yang mana pembeliannya hanya dapat dilakukan dengan menggunakan KTP elektronik.

"Ini sesuai dengan Permentan No 1/2024 dan Kepmentan No 249/2024," kata SVP Strategi Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Pupuk Indonesia Deni Dwiguna Sulaeman.

Baca Juga: Pupuk Indonesia: Khusus Jawa Timur Alokasi Pupuk Bersubsidi Bertambah Jadi 1.920.074 Ton, Kabar Gembira!

Deni Dwiguna Sulaeman mengatakan hal itu saat sosialisasi di Kota Makasar Sulawesi Selatan baru-baru ini yang dihadiri petani, pemilik kios, dan distributor.

Dia berharap sosialisasi itu benar-benar sampai ke petani penerima pupuk. Tahun ini ada penambahan alokasi yang hanya dapat ditebus dengan KTP elektronik di tingkat pengecer resmi.

Lebih lanjut dia menjelaskan melalui inovasi dengan menghadirkan aplikasi digital yang dinamai Ipubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi) yang berbasis KTP elektronik diharapkan mempermudah distribusi pupuk bersubsidi.

Pada tahun 2023 aplikasi ini sudah dilaksanakan di enam provinsi dan tahun ini diterapkan secara nasional.

Baca Juga: Polsek Sipirok Monitor Penyaluran Bantuan Pupuk Non Subsidi di Tapsel

Pihaknya juga memastikan stok cukup untuk mendukung kebijakan pemerintah berkaitan penetapan alokasi.

Posisi stok secara nasional sebanyak 2,1 juta ton dan ini merupakan stok tertinggi sepanjang sejarah Pupuk Indonesia.

Deni menyebutkan ada penambahan alokasi pupuk bersubsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton.

Data per 14 Mei 2024, realisasi penyerapan pupuk bersubsidi secara nasional sebesar 20,8 persen atau sebanyak 1,98 juta ton dari total alokasi 9,55 juta ton.

"Jadi, sosialisasi ini juga harapannya bisa mengoptimalkan serapan yang masih tersisa sampai akhir 2024. Mudah-mudahan bisa terserap optimal," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X