Dalam proses pengundian nomor urut ini, KPU Kabupaten Paluta menetapkan aturan terkait jumlah pendukung yang diperbolehkan hadir.
"Jumlah massa pendukung kami batasi. Setiap pasangan calon hanya diperbolehkan membawa maksimal 50 orang," tambahnya.
KPU Kabupaten Paluta juga mengingatkan pentingnya menjaga suasana damai dan kondusif selama masa kampanye, mengingat sering kali tensi politik meningkat menjelang hari pemilihan.
"Kami berharap semua pasangan calon dapat menjaga etika politik dan menjunjung tinggi semangat kompetisi yang sehat," pungkasnya.