Hilang dan berpindahnya tanah Tapsel dengan total luas 3.392 Ha ini juga telah disahkan dalam Permendagri No.20 tahun 2022.
Kemudian 329 Ha tanah Tapsel di Kecamatan Batangtoru dan 2.287 Ha di Kecamatan Muara Batangtoru berpindah ke Kabupaten Tapteng.
Hilang dan berpindahnya tanah Tapsel dengan total luas 2.616 Ha ini juga telah disahkan dalam Permendagri No.136 tahun 2022.
Ancaman terbesarnya lagi, 4.489 Ha tanah Tapsel di Kecamatan Angkola Sangkunur, 4.415 Ha di Kecamatan Angkola Selatan, 368 Ha di Kecamatan Tantom Angkola dan 375 Ha di Kecamatan Sayurmatinggi akan berpindah ke Kabupaten Mandailing Natal.
Badan Informasi Geospasial (BIG) telah memasukkan lahan wilayah Tapsel dengan total luas itu ke peta wilayah Kabupaten Madina.
Hanya saja sampai saat ini, Permendagri yang mengaturnya belum terlihat.
"Saya dengar sedang proses akhir di Kemendagri. Jika tidak 'dilawan' maka Pemkab Madina akan secara mulus medapatkannya, ujar sorabg sumber Pemkab Tapsel yang namanya minta dirahasiakan.
Diketahui Badan Informasi Geospasial (BIG) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada dan bertanggung jawab kepada Presiden dan lembaga inilah yang mempunyai kewenangan mengeluarkan atau menerbitkan peta pemerintahan di Indonesia yang sebelumnya bernama Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal).(RI)