Realitasonline.id - Labura | Dalam rangka dimulainya sudah tahapan masa kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara serta bupati dan wakil bupati, Bawaslu Labuhanbatu Utara (Labura) menggelar sosialisasi pengawasan tahapan kampanye pemilihan kepala daerah tahun 2024. Bertempat di Grands Hotel Aek Kanopan,(29/9/24).
Kegiatan tersebut bertujuan memberikan permahaman kepada peserta pemilu, partai politik dan ormas untuk mengenal aturan dan tata cara kampanye yang saat ini sedang berlangsung pada pilkada serentak 2024.
Pada kesempatan itu, Divisi pelanggaran dan penindakan Bawaslu Labura, Juskanri Sihaloho saat membuka sosialisasi mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya agar tidak ada pelanggaran saat kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati.
Baca Juga: Langkat Darurat Narkoba, Warga Justru Takut Lapor Polisi, Pak Kapolres Bagaimana ini?
"Ada 4 jenis dugaan pelanggaran yang terjadi dimasa kampanye yaitu, pelanggaran administratif, kode etik, tindak pidana pemilihan serta pelanggaran undang-undang dan peraturan lainnya," jelasnya.
Ada pihak-pihak yang tidak dibolehkan untuk melakukan kegiatan-kegiatan politik praktis seperti ASN, TNI – Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, kata Juskanri koordinator divisi yang membidangi penindakan dan pelanggaran tersebut.
Baca Juga: Langkat Darurat Narkoba, Warga Justru Takut Lapor Polisi, Pak Kapolres Bagaimana ini?
"Dengan demikian kami menghimbau kepada ASN, kepala Desa, perangkat desa untuk tidak terlibat dalam politik praktis terutama dalam pelaksanaan kampanye paslon gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati," katanya.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan dari partai politik, ormas, TNI dan Polri, serta menghadirkan dua narasumber yaitu Muhammad Yusuf komisioner KPU Labura dan mantan komisioner Bawaslu Labuhanbatu Fahrizal Syahputra Rambe. (YS)