KPU Labura: Dokumen Perbaikan Syarat Paslon Hendriyanto Sitorus dan Samsul Tanjung Penuhi Syarat

photo author
- Minggu, 15 September 2024 | 09:27 WIB
KPU Labura sampaikan hasil penelitian administrasi kepada LO paslon bupati dan wakil bupati, Sabtu (14/9/2024) (Realitasonline.id/YS)
KPU Labura sampaikan hasil penelitian administrasi kepada LO paslon bupati dan wakil bupati, Sabtu (14/9/2024) (Realitasonline.id/YS)

Realitasonline.id | LABURA - KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara menyampaikan hasil penelitian dokumen perbaikan syarat pasangan calon bupati dan wakil bupati Hendriyanto Sitorus dan Samsul Tanjung untuk Pilkada 2024.

Kegiatan tersebut digelar di kantor KPU Labura (Labuhanbatu Utara) yang berlokasi di Jalan Wonosari Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu, Sabtu (14/9/2024).

Komisioner KPU Labura James Ambarita, Devisi Teknis dan Penyelenggara didampingi komisioner Muhammad Yusuf menjelaskan bahwa verifikasi dokumen perbaikan paslon (pasangan calon) tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas dokumen syarat yang belum memenuhi syarat ketentuan pada tahap awal.

Baca Juga: DPRD Medan Warning Perusahaan Nakal Bisa Ditindak sesuai Perda Ketenagakerjaan

"Sebelumnya, kami melakukan verifikasi atau penelitian terhadap syarat calon bupati dan wakil bupati," kata James.

"Ada satu dokumen yang belum memenuhi syarat. Dokumen tersebut adalah ijazah atau surat pengganti ijazah yang digunakan untuk mencantumkan gelar akademik calon bupati dan wakil bupati," terang James.

Pada masa penelitian dokumen, calon telah menyerahkan Surat Keterangan Tanda Lulus (SKTL) sebagai dokumen pengganti ijazah.

Baca Juga: Paripurna Terakhir Anggota Dewan Periode 2019-2024, DPRD Medan Tuntaskan 2 Ranperda

Namun, KPU merasa perlu mengembalikan dokumen tersebut untuk diperbaiki agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, imbuhnya.

Setelah perbaikan dilakukan, KPU melakukan konfirmasi kepada pihak kampus Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) yang menerbitkan surat keterangan tersebut.

Pihak UISU memastikan bahwa surat keterangan yang diajukan memang sah dan menyatakan bahwa calon bersangkutan berhak menyandang gelar akademik doktor.

Baca Juga: Masih Dihadapi dengan Persoalan TPA Open Dunping, 2 Legislator DPRD Medan ini Minta Perda Sampah Bisa jadi Solusi

"Kami sudah konfirmasi pihak UISU, dalam surat keterangan dari pihak kampus, tertulis jelas yang bersangkutan berhak menyandang gelar doktor, maka dengan itu KPU menyatakan bahwa dokumen tersebut telah penuhi syarat,” kata James.

Dengan terpenuhinya seluruh dokumen syarat calon, baik untuk calon bupati maupun wakil bupati, KPU Labura menyatakan bahwa semua persyaratan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dinyatakan telah memenuhi syarat.

Setelah itu nantinya KPU akan mengumumkan tahapan paslon yang memenuhi syarat kepada masyarakat untuk menerima masukan dan tanggapan. Pungkasnya (YS)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X