50 Anggota DPRD Deli Serdang Resmi Dilantik, Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Hal ini

photo author
- Selasa, 15 Oktober 2024 | 06:00 WIB
Pelantikan DPRD Deli Serdang
Pelantikan DPRD Deli Serdang

Realitasonline.id - Deli Serdang | Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Thomas Tarigan melantik 50 anggota DPRD Deli Serdang periode 2024-2029 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang, semalam.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Pj Bupati Deli Serdang, Wiriya Alrahman mengingatkan, terdapat dua hal yang perlu dicermati para anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang yang.

Pertama, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah, di mana karakter DPRD dalam kerangka negara kesatuan memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.

"Oleh karena itu, Undang-Undang (UU) No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah," kata Pj Bupati.

 

Baca Juga: Berhentikan Sekda, Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing Langgar Aturan Administrasi, BKN Medan Sebut Ada Prosedur yang tak Dijalani

 

Kedua, setiap anggota DPRD dipilih dalam Pemilu yang pencalonannya melalui partai politik (Parpol). Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan Pilkada yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.

Situasi ini tentu menciptakan kondisi di mana anggota DPRD memiliki ikatan sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari parpol.

Namun begitu sebesar apapun kepentingan parpol asal anggota DPRD tersebut, hendaknya menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

 

 

Baca Juga: Polres Batu Bara Fokus Operasi Zebra Toba 2024, Sinergi untuk Tertib Lalu Lintas dan Keamanan Nasional

"Di samping itu, perlu kami ingatkan pula, dalam menjalankan tugas saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan sebagainya," dalam penyampaian Mendagri lagi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X