Dimposma Sihombing: Saya Tetap Pj Bupati Taput, Plh Sekda David Sipahutar, ASN Kerja Sesuai Tupoksi

photo author
- Selasa, 29 Oktober 2024 | 17:13 WIB
Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing saat beri keterangan kepada wartawan terkait kondisi pemerintahan Tapanuli Utara. (Realitasonline.id/Dok)
Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing saat beri keterangan kepada wartawan terkait kondisi pemerintahan Tapanuli Utara. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - TAPUT |  Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing yang telah selesai menjalani evaluasi tahap kedua dengan lancar minta ASN di jajaran Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara untuk bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi( tupoksi).

Senin (28/10/2024) petang di rumah dinas, Dimposma Sihombing dihadapan dua puluhan wartawan baik dari media cetak, online dan elektronik mengurai kronologis hingga dirinya dipercayakan dan ditugasi pemerintah pusat menjadi Pj Bupati Taput hingga terpilih bupati dan wakil bupati defenitif hasil Pilkada 2024.

"Saya tegaskan dihadapan teman-teman media, hingga saat ini saya masih Pj Bupati dan Plh Sekda saudara David Sipahutar, sementara saudara Indra Simaremare tetap sebagai sekda non aktif," tegas Dimposma.

Baca Juga: Jelang Penutupan TMMD Kodim 0207 Simalungun, Rehab 4 Unit RTLH Hampir Rampung

Ia mengatakan dirinya telah selesai menjalani evaluasi kedua triwulan kedua berjalan lancar dan 3 bulan ke depan akan kembali menjalani evaluasi.

Dimposma Sihombing lebih lanjut mengurai proses hingga Indra Simaremare dibebastugaskan sebagai Sekda setelah berbagai pertimbangan dan mekanisme yang ada serta hasil konsultasi dengan atasan.

Dalam rangka mensukseskan Pilkada satu dari tiga tugas penting sebagai Pj Bupati Taput, Dimposma minta kepada PNS di jajarannya untuk mengedepankan netralitas.

"PNS tidak boleh berpihak dan bila melakukan politik praktis ada sanksi yang menjerat," tegasnya.

Baca Juga: Saat Pelantikan DPRD, Massa Lakukan Aksi Demo Sebut Sergai Darurat Korupsi, Begal hingga Judi, Wakil Rakyat Jangan Diam!

Ia memberi contoh konkrit, sikap politik praktis yang dilakoni seorang oknum camat dan telah ditetapkan tersangka pelanggaran UU Pemilu, kini posisinya non aktif. Kini untuk berjalannya roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat telah ditunjuk seorang penjabat.

Tentu sebagai atasan, saya akan pantau proses, sebab oknum camat dimaksud sebagai bawahan wajib kita pantau, kata Dimposma seraya menyampaikan akan terus melakukan pembinaan kepada ASN di jajaran.

Dengan adanya kasus pelanggaran Pemilu yang melibatkan oknum Camat Sipahutar ini boleh menjadi cemeti bagi PNS di lingkungan Pemkab Taput untuk tidak melakukan politik praktis dengan berpihak kepada salah satu Paslon Bupati atau Wakil Bupati.

ASN Kedepankan Netralitas

Masih dalam konteks Pilkada Taput, salah satu agenda penting yang wajib disukseskan oleh penjabat bupati, Dimposma kerap turun ke unit-unit kerja di kecamatan menekankan kepada PNS mengedepankan netralitas.

Baca Juga: PPP Duduki 5 Kursi DPRD Sergai, Hari Ananda Optimis Perkuat Kebijakan dan Pelayanan Publik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X