Realitasonline.id - DELI SERDANG | Kualitas pembangunan drainase di Dusun III Desa Petangguhan Galang Kabupaten Deli Serdang patut dipertanyakan.
Baru satu bulan dibangun, kondisinya sudah rusak dan pecah-pecah. Diduga pekerjaan tersebut terkesan asal jadi dan tanpa plang.
Dari data yang dihimpun awak media di lokasi, Kamis (7/11/ 2024 ), kondisi tersebut sangat memprihatinkan, sebagian sudah ada yang rusak dan pecah-pecah, serta bahan material yang digunakan tidak sesuai bestek.
Mengingat dana yang dianggarkan diperuntukan untuk kesejahteraan rakyat, pembangunan drainase di Dusun III Desa Petangguhan diduga menjadi proyek siluman.
Karena proyek tersebut diduga tidak memiliki papan informasi yang jelas tentang rincian proyek seperti sumber dana, pelaksana, dan waktu pelaksanaan.
Dugaan ini bisa menimbulkan kekhawatiran mengenai transparansi dan pengawasan proyek tersebut.
Ketiadaan informasi sering kali dianggap melanggar aturan dalam proyek pemerintah yang seharusnya menjamin keterbukaan agar masyarakat mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan dari mana dana proyek tersebut berasal.
Baca Juga: 3 Pejabat Eselon II Pemprov Sumut Dirotasi, ASN Diminta Jaga Netralitas di Pilkada Serentak 2024
Di kesempatan lain, Kades petangguhan Herianto saat dijumpai awak media di kantor tidak berada di tempat.
Sehingga awak media lakukan konfirmasi melalui via whatapps. Ia pun menjawab dengan voice note mengatakan drainase yang rusak dan pecah mungkin disebabkan akar pohon pisang yang dekat dengan lokasi pembangunan tersebut dan akan menyuruh tukang memperbaiki bangunan yang rusak .
"Yang bang dimengerti itu ada yang kenak pohon pisang pecah memang, besok mungkin diperbaiki tukang," balas Kades.
Ia pun menambahkan informasi terkait pagu anggaran untuk drainase di Dusun III ataupun pembangunan drainase dan proyek-proyek lainnya dapat dilihat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang tersedia di kantor desa.
"Terkait pagu anggaran untuk pembangunan Dusun III bisa abang liat di APBDes kantor desa bang," tutupnya. (FA)