Rumah Warga Digeledah Korban Mengadu ke Polres Taput

photo author
- Rabu, 27 November 2024 | 11:48 WIB
Ketua Tim Kuasa Hukum JTP-Dens ,Lambas Pasaribu memberikan keterangan kepada wartawan (Realitasonline.id/Dok)
Ketua Tim Kuasa Hukum JTP-Dens ,Lambas Pasaribu memberikan keterangan kepada wartawan (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Tarutung | Leonardoò Lumbantoruan (36) penduduk Desa Huta Baruĺĺ melaporkan sepuluh orang masing-masing inisial ES, LS, AS, TN, NN, PS, DS, HS, TS dan TL ke Polres Taput (Tapanuli Utara). 

Lambas Pasaribu Ketua Tim Kuasa Hukum JTP-Dens kepada wartawan,  Selasa (26/11/2024)  menjelaskan, awal kejadian  Senin (25/11) sekitar pukul 22.00 wib Leonardo Lumbantoruan (korban) sekaligus pelapor, tiba dirumah kediaman bersama temannya Berman Siburian, saat itu diikuti pelaku ES dan kawan-kawannya memaksa masuk ke dalam rumah korban, untuk melakukan penggeledahan dengan dugaan money politics ke salah satu calon bupati dan wakil bupati walaupun korban sudah menolaknya.

Masih terang Lambas, sesuai keterangan saksi dengan segala upaya pelaku dan kawan-kawannya yang semakin banyak terus memaksa masuk untuk melakukan penggeledahan tanpa hak sehingga korban melapor ke Polsek Siborong-borong melalui telepon.

Baca Juga: APDESI Mengadu ke DPRK Abdya, Anggaran Dana Gampong Mandek Diduga 2 Pejabat Sengaja Mempermainkan

Beberapa saat berselang, pihak kepolisan dan kepala desa sampai di lokasi, namun pelaku dan kawan-kawannya tetap memaksa masuk ke dalam rumah korban dan melakukan penggeledahan hinga ke dapur rumah korban.

Tidak sampai disitu, pelaku menggeledah mobil milik saudara korban dan penggeladahan terjadi hingga sekitar pukul 02.00 Wib dini hari Selasa(26/11).

Aksi penggeledahan yang di lakukan para terlapor tidak menemukan apa yang mereka tuduh, sehingga korban membuat laporan atas tindakan mereka.

Baca Juga: Inilah Potret Deli Serdang, Jalan Rusak Parah dan Banjir, Mengadu ke Pemerintah Belum Juga Digubris, Warga: Apa Harus Menunggu Korban Jiwa Dulu?

Lambas Pasaribu juga menyebutkan, pihaknya meminta kepolisian Polres Taput untuk menindak pelaku dengan pasal 331 KUHPidana dengan ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

"Kita meminta pihak Polres Taput untuk menindak pelaku dengan pasal 331 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkas Lambas.

Baca Juga: Pemko Medan Pastikan tidak Ada Anak Putus Sekolah, Masyarakat Bisa Mengadu ke Sini

Leonardo Lumbantoruan menyebutkan kepada wartawan akibat perbuatan para pelaku, korban merasa tidak senang serta istri dan anak- anak merasa ketakutan.(MN)

..

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X