Realitasonline.id - BINJAI | Terungkap, Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Binjai tentang penunjukkan Dewan Direktur dan Perwal penunjukkan Badan Pengawas BUMD di PD Pembangunan Pemko Binjai ternyata sudah kadaluarsa.
Penunjukkan tersebut memperlihatkan periodesasi 2017-2021. Kondisi ini telah membuat situasi keberadaan PD Pembangunan Kota Binjai menjadi berpolemik.
Sekretaris Badan Pengawas BUMD Kota Binjai Andi yang juga pejabat Kabag Perekonomian Pemko Binjai memberikan keterangan melalui pesan Whatsapp dari nomor HP milik pribadinya.
Baca Juga: Wali Kota Siantar Apresiasi Reses DPRD Saat Paripurna Penyampaian Pokok Pikiran
Andi menjelaskan bahwa nama Dirut yang lama adalah Yudi yang juga Ketua Badan Pengawas Asisten II.
Sebagaimana keterangan Andi bahwa Peraturan Walikota nomor 188 menunjukkan periode 2017 - 2021.
Ini adalah Perwal Badan Pengawas BUMD Kota Binjai, yang mana Ketua Badan Pengawas dijabat oleh Asisten II Pemko Binjai.
Sementara saat hal ini dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Kominfo Pemko Binjai Sofian Siregar ke nomor Whatsapp pribadinya, Selasa (17/12/2024), yang bersangkutan buang badan.
PD Pembangunan milik Pemko Binjai, terkait SK yang sudah kadaluarsa dikonfirmasi ke Kabag Perekonomian saja, kata Sofian Siregar.
Namun, saat media ini menanyakan kembali kepada Sofian Seregar selaku Kadis Kominfo Pemko Binjai, berarti selaku Kadis Kominfo tidak mengetahui ya tentang PD Pembangunan?
Langsung Sofian menjawab dengan singkat, siap bang!
Sementara itu Muhammad Jaspen Pardede dari LSM P3H Kota Binjai angkat bicara terkait kekisruhan di PD Pembangunan Pemko Binjai.
Menurutnya, terungkapnya SK periodesasi Dewan Direktur dan Ketua Badan Pengawas yang sudah kadaluarsa telah menunjukkan keteledoran kinerja pejabat di Pemko Binjai.