Realitasonline.id - Labuhanbatu | Renovasi gedung Puskesmas Negeri Lama Kecamatan Billah Hilir Kabupaten Labuhanbatu yang menghabiskan dana Rp7 Miliar lebih diduga dikerjakan asal-asalan.
Kabarnya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Labuhanbatu, lndera Agusman Masyhur Sinaga telah dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu.
Namun perkembangan kasus ini terkesan lamban. Oknum PPTK disebut-sebut "dilindungi" oknum Kejati Sumut sehingga penyidikannya seperti jalan di tempat.
Baca Juga: Ngeri ! Seorang Perempuan Ditemukan Tewas di Semak Pinggir Kali Cisadane
Informasi diperoleh menyebutkan, pekerjaan renovasi tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2021.
Pekerjaan dimulai Juni 2023 dan selesai Desember 2023. Dalam papan proyek tertulis pelaksana pekerjaan CV Jasa Mandiri Bersama dengan pagu sebesar Rp7.277.896.000,-.
Karenanya warga berharap agar Kejari Labuhan Batu mampu mengungkap kasus dugaan penyelewengan renovasi gedung Puskesmas Negeri Lama tersebut yang melibatkan oknum PPTK.
"Kita akan mengawal kasus ini. Kita akan surati Kejatisu dan Kejagung terkait dugaan korupsi tersebut. Sehingga oknum PPTK mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga melakukan penyelewengan terhadap renovasi gedung puskesmas itu," kata Aspin Sitorus, Ketum DPP LSM NGO Sanpan RI (Solidaritas Negeri Pemantau Aset Negara Republik Indonesia) saat dikonfirmasi, Kamis (27/12/24).
lndera Agusman Masyhur Sinaga pernah mengikuti uji kompetensi untuk menduduki jabatan Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Labuhan Batu.
Dia bersama 8 calon pimpinan tinggi pratama Pemkab Labuhanbatu menjalani uji wawancara di Medan.