Kesal Korban Nangis Terus, Pengasuh Daycare di Depok Siram Bayi 1 Tahun Pakai 2 Gayung Air Panas

photo author
Zufarnesia, Realitas Online
- Kamis, 26 Desember 2024 | 15:35 WIB
Kesal menangis terus menerus. Balita satu tahun tiga bulan di daycare wilayah Pengasinan, Kota Depok disiram pengasuh dengan air panas. Dok. Polres Metro Depok
Kesal menangis terus menerus. Balita satu tahun tiga bulan di daycare wilayah Pengasinan, Kota Depok disiram pengasuh dengan air panas. Dok. Polres Metro Depok

Realitasonline.id-Depok | Seorang pengasuh daycare di Depok, Kiddy Space, kawasan Pengasinan, Sawangan, diduga menyiramkan dua gayung air panas kepada seorang bayi berusia satu tahun tiga bulan, berinisial KCB.

Kejadian yang berlangsung pada Senin (2/12/2024) ini mengakibatkan luka bakar serius pada tubuh korban.

Kapolres Metro Depok, Kombes (Pol) Arya Perdana, mengungkapkan bahwa pelaku, berinisial S (31), melakukan tindakan tersebut dengan menyiram air panas ke bagian belakang tubuh korban.

"Tersangka menyiram air panas tersebut sebanyak dua gayung ke tubuh korban bagian belakang," ujar Arya dalam konferensi pers pada Rabu (4/12/2024).

Air panas yang digunakan oleh pelaku diketahui baru saja dimasak dan dituangkan ke dalam bak berwarna kuning sebelum digunakan untuk menyiram korban.

Baca Juga: Bimtek Kades Se-Kabupaten Madina Habiskan Dana Rp2,6 M, Kadis PMD No Komen, Ketua Apdesi Sebut Penyelenggara Petinggi Sumut, Siapa?

Insiden bermula ketika korban terus-menerus menangis setelah buang air besar, yang kemudian memicu emosi pelaku.

"Namun karena terus-terusan nangis, sehingga dia kesal, diambil air panas," jelas Arya.

Akibat perbuatan ini, bayi KCB mengalami luka bakar parah di beberapa bagian tubuh, termasuk punggung, leher, lipatan tangan, dan dekat telinga.

Meski persentase luka bakar belum dirilis secara rinci oleh tim medis, kondisi korban memerlukan penanganan intensif.

Korban baru dibawa ke Rumah Sakit Alia, Pancoran Mas, Depok, sekitar satu jam setelah kejadian oleh pengasuh lain di daycare di Depok tersebut, berinisial A. Selain membawa korban ke rumah sakit, A juga melaporkan kejadian ini kepada orangtua bayi.

Pihak keluarga korban kemudian melibatkan polisi untuk menangani kasus ini. Pelaku, S, ditangkap pada Selasa (3/12/2024) setelah menjalani pemeriksaan awal oleh kepolisian.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak kekerasan terhadap anak. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, S terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga: Tragis ! Sebuah Truk Tabrak Motor di Tanjakan Sangiang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X