Dugaan Penyalahgunaan APBdes, 3 Kades di Labuhanbatu Sumatera Utara Dilaporkan DPC PENJARA

photo author
- Jumat, 31 Januari 2025 | 22:41 WIB
DPC Penjara melaporkan 3 Kades ke Polres Labuhanbatu. (Realitasonline.id/RS)
DPC Penjara melaporkan 3 Kades ke Polres Labuhanbatu. (Realitasonline.id/RS)

Realitasonline.id - Rantauprapat | Perkumpulan Pemuda Nusantara Jawa Sumatera (PENJARA) Labuhanbatu Raya melaporkan 3 Kades (Kepala Desa) di Kabupaten Labuhanbatu ke Polres Labuhanbatu.

Laporan itu terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Melalui surat resmi dengan Nomor: 004/LB/1/2025, Nomor: 005/LB/1/2025, dan Nomor: 006/LB/1/2025, PENJARA melaporkan Kepala Desa Emplasemen Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu, Kepala Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Hulu. Laporan ini disampaikan pada Jumat (31/1/2025).

Baca Juga: Baru Bertugas, Kalapas Kelas IIA Siantar Jalin Kemitraan Bersama Media

Menurut keterangan Ketua DPC Perkumpulan PENJARA Labuhanbatu Raya, Hendra Harahap laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan prosedur dalam pelaporan pertanggungjawaban yang diduga mengabaikan peraturan pemerintah mengenai pengelolaan APBDes.

Penyalahan prosedur ini diharapkan dapat diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna memastikan kejelasan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa.

Kami selaku Pihak DPC Perkumpulan PENJARA Labuhanbatu Raya berharap, dengan adanya laporan ini, proses hukum dapat berjalan secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.

Baca Juga: Menyedihkan..Kinerja Kasek Berprestasi di Deli Serdang Dapat Nilai Buruk

Saat ini, pihak kepolisian Polres Labuhanbatu masih melakukan pemeriksaan terkait laporan tersebut.

Dan kami mendesak dan berharap agar aparat penegak hukum serius dan benar-benar dalam menegak hukum.

"Kami mendesak dalam hal ini Polres Labuhanbatu agar mengumpulkan data dan bahan keterangan untuk menindak lanjutin dugaan penyimpangaan dana desa yang di lakukan beberapa kepala desa yang kita laporkan." Ucap nya dengan tegas .

Baca Juga: BI Siantar Bersama Pemkab Simalungun Resmikan Rest Area Desa Wisata

Jika ada nanti ditemukan kerugian negara agar di proses sesuai dengan peraturan hukum tindak pidana korupsi."pungkasnya. (RS)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X