Sementara itu, kepala desa lama Erlianto dilapornya, karena ia klaim tahun 2015 sudah dibuatnya surat dan mengklaim tanah tersebut, padahal dalam surat dusun VIII.
"Saya juga heran, kades ini pendatang, sementara itu ayah saya di sini sudah lama, tanah yang diklaim kades sudah ditanami orang tua saya sejak dulu tepat di belakang rumah kami," ucapnya sedih.
Hal senada juga disampaikan salah seorang tetangga yang tidak mau disebutkan namanya yang sangat mengetahui asal usul tanah dan keluarga dari Nursiah Napitupulu.
"Setahu saya dari kecil saya sudah lihat bapaknya Bu Nursiah sudah nanam kacang, jagung dan lain-lain di lahan tersebut dusun tujuh. Saya heran mengapa kades klaim memiliki lahan di dusun 7, dia kan pendatang sementara rumah dia di dusun 8. Kalau bisanya kayak gitu bagus aku yang ambil lahan itu kalau lahan itu dusun 8, kan saya duluan di sini dibandingkan kades itu," tegasnya.
Terpisah, Kades Pagar Jati LS saat dikonfirmasi melalui telepon, membantah pernyataan tersebut ia mengungkapkan dituduh oleh oknum yang tidak punya surat.
Baca Juga: Ketahanan Pangan di Desa Teupin Aceh Utara, Mahasiswa Unimal Kenalkan Sistem Pertanian Berkelanjutan
"Dia apa sy yg nyerobot. Yg punya surat tanah dituduh nyerobot oleh oknum yg tdk punya surat.. tebalik dunia persilatan," balasnya.
"Naikkan jg ada org yg babati tanaman pemilik tanah ya bos. Itu sy rasa pidana. Sekalian aja datang ke pengadilan bos.. sdh 3x gugatan mrk ditolak..bukti surat lengkap disana" katanya.
"Kadang ngaku di beli kadang warisan ..ketawa bojak dengarnya.Klo mau dinaikkan beritanya titip jg lampirkan sertipikat sy ya bos.Biar cantik," tutup Kades. (FAD)