Saat Kunjungan Dewan Komisaris ke Buluh Cina, Bapam RN Arogan Halanggi Tugas Jurnalis Segera Dicopot

photo author
- Minggu, 16 Februari 2025 | 17:49 WIB
Roni Bapam kebun buluh cina kec.hamparan perak kab.deliserdang ( realitasonline.id/MA)
Roni Bapam kebun buluh cina kec.hamparan perak kab.deliserdang ( realitasonline.id/MA)

Realitasonline.id - Deliserdang | Oknum Bapam kebun Buluh Cina bernama Roni yang diduga arogan, saat menjalankan tugasnya sebagai pengamanan kebun, karena menghalang-halangi tugas jurnalis saat meliput kunjunggan Dewan Komisaris PT SGN, Kamis (12/2/2025).

Tindakan tersebut sudah jelas melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).

Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum.

Baca Juga: Berhasil Diselamatkan Relawan, Pengendara Motor Arogan ini Nyaris Tertabrak KA di Bandung

Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi tugas wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Tindakan penghalang- halanggi terjadi saat jurnalis Harian Realitas hendak melakukan peliputan atas kunjungan Dewan Komisaris PT SGN ke kebun Buluh Cina dalam rangka kunjunggan kerja.

Saat jurnalis di lokasi mau mengambil Poto karena para tamu mulai tampak hadir termasuk Komisaris, tiba-tiba jurnalis tersebut dihadang oknum Bapam memakai rompi kaos loreng lengan panjang bertuliskan Pam Aset.

Baca Juga: OPD Pakpak Bharat Dinilai Arogan dan Tak Bersahabat, Puluhan Wartawan Ambil Sikap Kritis

Oknum pam tersebut menanyakan undangan kepada jurnalis, dijawab diundang melalui Manejer melalui via SMS, namun oknum Bapam Roni tetap tidak percaya dan mengiring wartawan sambil bejalan dari lokasi acara hingga ke kantor DP ada sekitar 300 meter. "Bapak tunggu disini aja, "katanya.

Padahal, kebebasan pers tidak dibatasi oleh kejelasan laporan. jurnalis berhak untuk meliput suatu peristiwa, baik itu peristiwa yang jelas maupun peristiwa yang belum jelas. Warga berharap peristiwa ini tidak terulang kembali dan oknum tersebut harus segera di copot dari jabatannya, ungkapnya.(MS)

 



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X