Realitasonline.id - Binjai | Kepala Inspektorat Binjai Eka Edi Saputra, bersama Kepala BPKPD Kota Binjai Erwin Toga Tua Purba, Plt Sekretaris Bapperida Kota Binjai Astried Wulan Sary, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Binjai Muhammad Zurqani mengikuti sosialisasi indikator Monitoring Center for Prevention (MPC) secara daring di Binjai Commad Center (BCC), Senin (17/3/2025).
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari peluncuran MCP KPK Tahun 2025 yang dilakukan pada tanggal 5 Maret 2025 beberapa hari yang lalu.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah I, mengatakan, MCP harus menjadi sistem yang memperkuat tata kelola tanpa menciptakan hambatan bagi sektor usaha dan pembangunan ekonomi.
Dalam paparannya, Direktur Korsup Wilayah I menegaskan, bahwa di tahun 2025 MCP mencakup delapan fokus area, yaitu Perencanaan dan Penganggaran, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Publik, Pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Optimalisasi Pajak Daerah, dan Perizinan.
Dalam hal ini, Pemerintah Kota Binjai berkomitmen untuk terus memperkuat.