Dua Tersangka Curanmor Spesialis Pengajian Berhasil Dibekuk Polres Rembang

photo author
- Selasa, 18 Maret 2025 | 13:27 WIB
Polres Rembang rilis kasus Curanmor. (Realitasonline.id/Humas Polres Rembang/SUP)
Polres Rembang rilis kasus Curanmor. (Realitasonline.id/Humas Polres Rembang/SUP)

Realitasonline.id - REMBANG | Polres Rembang bongkar kasus pencurian sepeda motor dengan sasaran kegiatan pengajian.

Salah satu TKP nya di Desa Karas Kecamatan Sedan. Kala itu bulan Februari 2025, sepeda motor Honda Beat milik Soleh, warga Desa Karas Kecamatan Sedan hilang, ketika diparkir di halaman rumah warga, saat dirinya menghadiri pengajian.

Wakapolres Rembang Kompol M Fadhlan menjelaskan setelah pihaknya menyelidiki peristiwa tersebut, bisa menangkap dua tersangka pelaku masing-masing berinisial SP dan SM, warga Desa Gilis Kecamatan Sarang.

Baca Juga: Kasus Narkoba Terbongkar, Polda Sumut Tangkap 164 Tersangka dalam Sepekan

Keduanya semula naik sepeda motor mencari sasaran, terutama ketika ada keramaian kegiatan.

Setelah itu tersangka SP mencuri sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T.

Modal tersangka kunci T, untuk merusak kunci kendaraan. Pelaku leluasa mencuri, karena motor ditinggal pemiliknya menghadiri pengajian.

Baca Juga: Aksi Cepat Polisi, Pengedaran 8,8 Kg Ganja di Padangsidimpuan di Gagalkan

SP yang nyuri, rekannya SM yang mengawasi situasi, terangnya saat release kasus, Senin (17/3/2025) didampingi Kasat Reskrim Iptu Alva Zakya Akbar,  dan Kasi Humas Ipda M Ansori.

Kasus terkuak, berkat kesigapan anggota Polsek Sedan yang melakukan pengamanan pengajian.

Kompol M Fadhlan menambahkan dua tersangka sudah ditahan. Barang bukti kunci T dan sepeda motor curian, juga telah diamankan.

Baca Juga: Kasus Perampokan Mengaku Polisi di Medan Bermodus Menuduh Korban Begal

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

“ Ini juga menjadi perhatian masyarakat, jangan sembarangan memarkir sepeda motor. Kalau ada penitipan, sebaiknya dititipkan,” pungkas Wakapolres. (SUP)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X