Realitasonline.id - Jakarta | 5 Kementerian dan Lembaga tanda tangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat sinergi dalam tata kelola pertanahan dan tata ruang, bertempat di Kantor Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, kemarin.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Kementerian ATR BPN, Kemendagri, Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi, serta Badan Informasi Geospasial (BIG).
Acara penandatanganan ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri Dalam Negeri I dan II, serta jajaran pejabat terkait, termasuk Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi, Plt Dirjen Tata Ruang Reny Windyawati dan Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Andi Tenri Abeng.
Adapun ruang lingkup kerja sama ini mencakup percepatan pendaftaran tanah aset di areal penggunaan lain, pencegahan dan penanganan permasalahan agraria, dukungan terhadap program strategis nasional, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, percepatan penyelesaian RTRW, pemanfaatan dan pengendalian ruang, serta pertukaran data dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan, kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam menyelesaikan berbagai permasalahan pertanahan dan tata ruang yang memerlukan koordinasi lintas sektor.
“ Dengan adanya kerja sama ini, baik ATR/BPN, Kemendagri, pemerintah daerah, serta Kementerian Transmigrasi yang didukung oleh BIG, Insya Allah kita dapat mengurai berbagai permasalahan yang ada, ” ujar Nusron.
Baca Juga: Bulan Puasa Judi Togel Marak di Hamparan Perak, Kapolres Pelabuhan Belawan Diminta Bertindak Tegas
Nusron juga menjelaskan bahwa kolaborasi ini berfokus pada tiga isu utama, yaitu Reforma Agraria, Pengadaan Tanah untuk proyek strategis nasional yang penetapannya dilakukan oleh kepala daerah, serta perencanaan dan pengelolaan tata ruang. Ia juga menyoroti keterlibatan proyek ILASPP (Integrated Land Administration and Spatial Planning Project) yang didanai oleh Bank Dunia.
“ Awalnya proyek ini hanya melibatkan ATR/BPN, Kemendagri dan BIG. Namun, dalam perjalanannya, kami menggandeng Kementerian Kehutanan dan Kementerian Transmigrasi karena sering kali permasalahan yang muncul berkaitan dengan kawasan hutan dan transmigrasi, ” jelasnya.
Sementara Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, turut menekankan pentingnya kepastian tata ruang guna mendukung berbagai program pemerintah dan dunia usaha.
Tito juga menyoroti kendala dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Baca Juga: Bantu Korban Banjir Padangsidimpuan, Polres dan DPRD Salurkan Beras
“ RTRW dan RDTR sangat krusial dalam menentukan ruang hijau, permukiman, komersial, serta kawasan untuk kepentingan nasional seperti program transmigrasi, ” kata Tito.
Sementara itu, Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, mengapresiasi inisiatif kerja sama ini yang dianggap membantu penyelesaian berbagai persoalan transmigrasi, terutama terkait kepemilikan lahan, legalitas hak, konflik agraria dan ketidaksesuaian tata ruang.