Realitasonline.id - TAPUT | Tidak ada kaitan politik, ini perintah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berlaku di seluruh Indonesia terkait nasib honorer yang dirumahkan.
Penegasan ini disampaikan Bupati Taput JTP Hutabarat terkait nasib non ASN dan PPPK di naungan pemerintah kabupaten Tapanuli Utara di Tarutung, Selasa tadi pagi 25/3/2025.
Bupati Taput Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat bersama Wakil Bupati Taput Deni Lumbantoruan didampingi Kaban BKAD Kijo Sinaga dan Kepala BKPSDM Taput B Nababan menegaskan keputusan itu bukan keputusan suka suka dan tidak ada kaitan politik tetapi perintah UU Nomor 20 Tahun 2023 tetang ASN.
Baca Juga: Bobby Nasution Lantik Alexander Sinulingga Jabat Kadis Pendidikan, Abdul Haris Lubis Kepala BPSDM
Tercatat sebanyak 2865 kurang lebih tenaga honor di lingkungan pemerintahan Tapanuli Utara (Taput) dirumahkan sampai ada kebijakan baru dari pemerintah pusat.
"Kebijakan itu merupakan perintah dari pemberlakuan UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN", pungkas JTP.
JTP juga menyebut kalau keputusan itu juga merujuk kepada Surat Edaran MENPANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang penganggaran gaji bagi tenaga non-ASN.
Baca Juga: Sambut Hari Kemenangan, YBM dan IWABRI BRI Sidikalang Serahkan Bingkisan Ramadhan ke Masyarakat
"Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN bahwa penataan tenaga non-ASN atau dengan nama lain tenaga honor wajib diselesaikan pada Desember 2024," terang JTP.
Dia juga menegaskan bahwa keputusan itu diambil bukan berkaitan dengan muatan politik melainkan murni amanah UU 20/2023.
"Keputusan itu murni amanah UU ASN nomor 20 tahun 2023. Jadi tidak berhubungan dengan politik dan merupakan keputusan suka suka Bupati," terangnya.
Baca Juga: Bupati Dan Wabup Labuhanbatu Selatan Hadiri Buka Bersama
Meski demikian lanjut JTP, pihaknya kini masih berupaya mencari solusi menyangkut gaji tiga bulan tenaga honor yang dirumahkan.
"Untuk pembayaran gaji tenaga honorer yang belum dibayarkan kini masih sedang kita cari solusi dengan berbagai pihak, sehingga tidak sampai melanggar regulasi," tutupnya.(MN)