Realitasonline. - TAPSEL | Maraknya perbincangan publik terkait pergantian kepemilikan saham baru di Perusahaan ANJ Agri Siais yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit kepada PT Ciliandra Perkasa Anak Perusahaan PT First Resources Limited (FR) membuat keresahan dan kecemasan bagi seluruh karyawan, kemitraan, buruh dan seluruh lapisan yang memiliki kepentingan khususnya
di lingkar perusahaan PT ANJ Angri Siais Kelurahan Pardomuan Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan Sumatera Utara, Jumat (18/4/2025).
Salah satu karyawan dan kemitraan Perusahaan ANJ Agri Siais Kepada media mengatakan keluh dan kesah mereka terkait kejelasan hak dan kewajiban setelah pergantian kepemilikan saham yang menurut informasinya pada tanggal 7 Mei 2025 mendatang apakah mereka masih dipekerjakan atau diberhentikan, ataupun mengundurkan diri dari perusahaan atau tidak menerima pesangonnya.
"Semenjak beredar adanya informasi terkait kepemilikan saham baru ini sudah menjadi perbincangan hangat dan buah bibir menuai kritikan bagi kalangan masyarakat dalam dan lingkar perusahaan, apakah aturan dan kebijakan management First Resources dan ANJ Agri Siais memiliki komitmen yang tidak merugikan karyawan, saya tidak tahu bang!" kata dia.
Berdasarkan informasi yang beredar, bahkan telah terpublikasinya pemberitaan di salah satu media online bahwa diduga PT Ciliandra Perkasa anak Perusahaan First Resources (FR) membeli saham PT Austindo Nusantara Jaya (PT ANJ Agri Siais) sebesar 91,17 persen dengan nilai sebesar Rp. 5,41 triliun.
Kabarnya di awal Mei 2025, awak media yang mencoba menghubungi Korkop ANJ Agri Siais untuk mempertegas dan memperjelas kebenarannya Janita selaku GM Korkop mengatakan, "mengenai hal dan pertanyaan yang disampaikan agar dapat dikirimkan melalui saluran komunikasi resmi yaitu [email protected].
Selanjutnya akan saya kordinasikan dengan Manajemen adapun komunikasi selanjutnya mohon melalui email tidak melalui chat, jelasnya.
Menanggapi hal itu Direktur Pusat Analisis Layanan Dasar Masyarakat (PALADAM) Subanta Rampang Ayu sebagai aktifis pemerhati hak dasar layanan masyarakat angkat bicara.
Dia menyebutkan perusahaan harus transparan dan memenuhi aturan kepada hak karyawan dan seluruh pemangku kepentingan baik di luar dan di dalam terkait transaksi akuisisi perusahaan selayaknya harus mematuhi kerangka hukum yang komplek, guna memastikan perlindungan keseluruh karyawan dan pemangku kepentingan.
Sesuai pasal 126 ayat (1) Undang -Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan terbatas sebagaimana telah diubah oleh Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja ("UU PT) mengatur bahwa tindakan hukum seperti merger , konsolidasi, atau akuisisi, atau pemisahan wajib pertimbangan kepentingan perusahaan serta pihak pihak terkait karyawan.
Begitu juga dengan Undang -Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang ketenaga kerjaan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja (UU Ketenaga Kerjaan ) mengatur hak karyawan dalam situasi akuisisi.
Ditambahkannya, Perusahaan mempunyai kewajiban dalam pemberitahuan kepada karyawan sesuai pasal 127 ayat (2) UU PT. Direksi Perusahaan yang terlibat dengan merger, konsolidasi diwajibkan :
Untuk mengumumkan ringkasan secara transaksi setidaknya dalam surat kabar dan memberitahukan karyawan secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) diselenggarakan.